astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga telah melakukan ekspose terhadap para tersangka kasus tersebut pada Kamis (21/8) malam.
“Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, tadi malam sudah dilakukan ekspose dan juga ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip astakom.com, Jumat (22/8).
Budi memastikan, bahwa KPK telah menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT sebelum 1×24 jam usai penangkapan yang dilakukan pada Rabu (20/8) malam.
Namun begitu, Budi masih enggan membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, mengingat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel diduga menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK pada Rabu malam.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baik jumlahnya siapa saja, bukti-bukti tangkap tangannya dan konstruksi perkaranya rencana siang atau sore ini kami akan update kembali melalui konferensi pers jadi sabar kita tunggu bersama-sama,” ujarnya.
Diberitakan astakom.com sebelumnya, KPK diduga melakukan OTT terhadap 14 orang, yang salah satunya yakni Wamenaker Noel. Saat ini, kata Budi, 14 orang tersebut masih berada di Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak-pihak yang diamankan masih di sini ya,” pungkasnya.
Selain menangkap 14 orang, KPK juga telah menyita sejumlah sejumlah barang bukti berupa uang dan 22 kendaraan yang terdiri dari 15 unit mobil dan 7 unit motor. Namun, jumlah uangnya belum diketahui hingga saat ini.
Tak Ada Toleransi
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik-praktik koruptif di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hal ini sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tegas ini disampaikan, menyusul adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejalan dengan arahan Presiden, bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/8).
Menurut Menaker, dugaan OTT atas kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menimpa Wamenaker Noel ini menjadi pukulan keras bagi Kemnaker, di tengah upaya pembenahan sistem layanan.
“Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan yang berat. Terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan, atau dalam 10 bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan, khususnya terkait dengan integritas, profesionalisme, dan perbaikan pelayanan,” ujar Yasierli.
Yassierli kemudian menjelaskan, bahwa Menaker Yassierli telah meminta seluruh pejabat dan jajaran di Kemenaker untuk menandatangani pakta integritas, yang menyatakan kesiapan mereka untuk dicopot jika terbukti melakukan perilaku-perilaku tidak terpuji, termasuk korupsi.
Tanggapan Istana
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi sebelumnya juga mengaku menyayangkan kasus tersebut, seraya menegaskan bahwa Presiden Prabowo berulangkali mengingatkan jajaran kabinetnya untuk turut serta aktif dalam kegiatan pemberantasan korupsi.
“Berkali-kali sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa salah satu program atau salah satu niatan utama kita semua ini kan adalah bekerja keras untuk memberantas tindak-tindak pidana korupsi. Yang kemudian itu tentunya harus dimulai dari para pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo.
Kejadian ini membuktikan bahwa korupsi ternyata sudah sedemikian parah. Jika diibaratkan sebagai suatu penyakit, menurut Prasetyo, korupsi masuk dalam kategori sangat parah.
“Tidak hanya kepada kabinet, ini kan sekali lagi ini kan membuktikan bahwa memang korupsi ini sudah sedemikian masuk kategori, kalau penyakit ini stadium 4 stadium lanjut gitu, dan itu ya berlaku untuk tidak hanya kepada pejabat negara, kepada semuanya. Memang PR besar kita,” tandas Prasetyo.