Selasa, 7 Okt 2025
Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Kuota Haji Cederai Kesucian Ibadah, Ulama Desak KPK Usut Tuntas

astakom.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) menyisakan luka mendalam bagi umat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, praktik penyalahgunaan kuota tersebut tidak hanya menimbulkan Kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung pada 8.400 jemaah haji reguler yang harus menanggung antrean lebih panjang.

“Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya (haji) reguler ke khusus ya,” tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8).

Padahal, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler yakni 18.400 jemaah dan 8 persen untuk haji khusus atau 1.600 jemaah.

Namun, pembagian itu berubah drastis menjadi 50:50—masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Ketentuan itu bahkan dilegalkan lewat SK Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Haji reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya,” tegas Budi.

Uang Komitmen dan Kerugian Negara
Selain merugikan jemaah reguler, KPK juga menaksir kerugian negara akibat praktik Korupsi Kuota Haji ini mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan itu muncul dari adanya commitment fee per kuota haji khusus yang nilainya antara USD 2.600 hingga 7.000 atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta.

“Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga,” kata Budi menandaskan.

Agen Travel Diduga Terlibat
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut biaya komitmen yang disetor agen perjalanan haji berbeda-beda.

“Kalau travel-travel (agensi perjalanan haji) yang sudah besar biasanya dengan layanan yang mungkin lebih bagus dan lain-lain. Tempat juga kan biasanya memengaruhi… itu juga memengaruhi harga,” ujar Asep, Kamis (15/8)

Tak tanggung-tanggung, KPK menduga lebih dari 100 agensi perjalanan haji ikut bermain dalam skandal ini. Asep menuturkan, travel besar kebagian kuota lebih banyak, sementara yang kecil hanya sekitar 10 jemaah.

“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.

Kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi itu pun akhirnya terbagi dua: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus—sebagaimana tercantum dalam SK Menag Nomor 130 Tahun 2024.

Cederai Kesucian Ibadah Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menuai keprihatinan para ulama, salah satunya yakni pendiri dan pengasuh PP Nurul Ummahat, KH Abdul Muhaimin. Ia menilai kasus dugaan korupsi pada aktivitas ibadah tersebut mencederai etika keagamaan.

“KPK jangan ragu. Dalami dan lakukan penyidikan kasus ini agar kasus ini bisa terlihat jelas ranting hingga ke akar-akarnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8).

KPK sendiri telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Dirjen Haji dan Umrah Kemenag serta pejabat asosiasi penyelenggara haji.

Tiga orang bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menag RI 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, Amirul Hajj 2024 Isfah Abidal Aziz, serta Stafsus Menag sekaligus Ketua PBNU Fuad Hasan Masyhur.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Jawaban Ketua KPK

astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, meskipun kini kasus tersebut sudah...

Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Kantongi Pengembalian Dana Rp100 Miliar

astakom.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama...

Satgas Bea Cukai Makin Galak! Triliunan Rupiah Potensi Bocor Berhasil Diselamatkan

astakom.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, guna menjaga...

Perintah Undang-Undang Pasal 33 Ditegakkan, Prabowo Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Bangka Belitung — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyitaan sejumlah smelter timah ilegal di Bangka Belitung merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam...

Libatkan Gen Z, Pemerintah Targetkan Layanan Pertanahan Full Digital di 2028

astakom.com, Jakarta – Transformasi besar dalam layanan pertanahan tengah digulirkan Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah menargetkan seluruh layanan...

Gandeng Terawan, RSPPN Soedirman Resmikan Layanan DSA Radiologi Intervensi

astakom.com, Jakarta – Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Jenderal Soedirman resmi bekerja sama dengan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto untuk menghadirkan layanan...

Viral