Selasa, 19 Agu 2025
Selasa, 19 Agustus 2025

Bupati Sragen Bebaskan PBB Bagi Empat Kelompok Masyarakat, Jauh Sebelum Ramai Penolakan Kenaikan PBB di Sejumlah Daerah

astakom.com, Sragen – Pemerintah Kabupaten Sragen telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi empat kelompok masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 900.1.13.1/431/25/IV/2025 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung Bupati Sragen, Sigit Pamungkas pada 10 April 2025.

Bupati Sigit menegaskan, kebijakan ini tidak terkait dengan daerah lain yang menaikkan PBB, seperti Kabupaten Pati. “Kebijakan PBB Sragen ini tidak ada kaitannya dengan Pati karena kebijakan PBB ini sudah diambil lebih awal sebelumnya,” katanya.

Dalam edaran tersebut, pembebasan PBB-P2 diberikan kepada guru dengan penghasilan tertentu, masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau P3KE, penyandang disabilitas, serta veteran pejuang kemerdekaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Sragen untuk mewujudkan daerah yang berkemajuan, sejahtera, dan merata.

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada kelompok sosial yang membutuhkan perhatian khusus sekaligus apresiasi kepada kelompok strategis yang berperan membentuk bangsa.

“Kita harus melakukan kebijakan afirmasi kepada kelompok-kelompok sosial rentan sekaligus mengapresiasi kelompok strategis yang membentuk bangsa. Warga miskin dan penyandang disabilitas adalah kelompok sosial rentan, sedangkan guru dan veteran merupakan kelompok strategis yang membentuk bangsa. Kami memperhatikan mereka,” ujar Sigit saat dikonfirmasi jurnalis astakom.com.

Adapun kriteria guru yang berhak atas pembebasan pajak ini adalah mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah, serta maksimal Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Pembebasan hanya berlaku untuk satu NOP SPPT PBB-P2.

Bupati Sigit juga menegaskan bahwa meski memberikan keringanan pajak kepada empat kelompok tersebut, pembangunan daerah tidak akan terganggu. “Daerah tetap akan bisa membangun meskipun PBB untuk empat kelompok tersebut dibebaskan,” tegasnya.

Untuk memastikan program tepat sasaran, Bupati Sragen meminta Dinas Pendidikan melakukan pendataan guru yang sesuai kriteria, sementara camat, lurah, dan kepala desa diminta mendata masyarakat miskin, penyandang disabilitas, serta veteran yang memiliki SPPT PBB-P2.

“Pendataan ini sangat penting agar program berjalan optimal dan benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak,” tulis instruksi dalam edaran tersebut.

Kebijakan lainnya dari Bupati Sigit yaitu memberikan keringanan bagi warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Dengan adanya kebijakan afirmatif ini, Pemerintah Kabupaten Sragen berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat rentan sekaligus memberikan penghargaan kepada guru dan veteran yang berjasa bagi bangsa.

Rubrik Sama :

Menyambut Kemerdekaan dengan Semangat Baru: Novita Wijayanti Tekankan 4 Pilar Kebangsaan

astakom.com, Banyumas — Menyongsong Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Anggota MPR RI Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M kembali menggelar kegiatan sosialisasi 4 Pilar...

Anak Buah Prabowo Sabam Rajagukguk Sambut Kevin Silaban dengan Dukungan Pendidikan

astakom.com, Humbang Hasundutan - Kisah mengharukan datang dari Kecamatan Lintongnihuta, Humbang Hasundutan. Kevin Silaban, remaja berusia 17 tahun, menjadi sorotan nasional setelah tetap menuntaskan...

Keren! Bupati Sragen Sigit Pamungkas Hapus Denda PBB Selama Sebulan

astakom.com, Sragen – Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan keringanan bagi warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menetapkan pembebasan denda...

Kabar Gembira Warga Jabar, Gubernur Dedi Imbau Bupati dan Walikota Bebaskan Tunggakan PBB Jelang HUT ke-80 RI

astakom.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan...

Terkini

Viral

Videos