astakom.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani meluapkan kemarahan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Kemarahan itu dipicu oleh kesaksian karyawan PT Bank Central Asia (BCA) yang membeberkan detail transaksi rekeningnya di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, saksi bernama Ilham Putra Susanto memaparkan mutasi rekening Nikita, termasuk transaksi setor tunai, transfer ke dan dari asistennya Ismail Marzuki, serta uang masuk dari sejumlah pihak.
Bahkan, saldo terakhir di rekening Nikita disebut hanya tersisa Rp300 juta. Temuan ini memancing reaksi publik, termasuk akun media sosial yang menyindir gaya hidup mewah Nikita.
Nikita mengaku kecewa dan merasa privasinya dilanggar. Ia menegaskan, sebagian besar transaksi yang dibacakan di persidangan adalah bayaran pekerjaannya, mulai dari honor juri ajang Comic 8: Revolution senilai Rp100 juta hingga pembayaran endorse dan mengisi acara bernyanyi.
Nikita juga menyoroti transfer Rp350 juta dari Shella Saukia, yang menurutnya merupakan bentuk permintaan maaf dan bukan hasil pemerasan.
Sebagai nasabah prioritas, Nikita mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan bahwa rekeningnya akan dibuka untuk kepentingan penyidikan.
“Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwasanya rekening saya diobrak-abrik. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” tegasnya di persidangan.
Menanggapi hal itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum sesuai undang-undang di Indonesia. Ia menambahkan, BCA berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah.
Meski demikian, di media sosial, sejumlah penggemar Nikita dan netizen menyerang akun resmi BCA. Mereka menilai tindakan membuka detail rekening pribadi terdakwa adalah tindakan tidak profesional dan terkesan mencari-cari kesalahan.
Beberapa bahkan mengutip aturan internal bank yang mewajibkan perlindungan data nasabah, meski ada pengecualian untuk penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pencemaran nama baik, pemerasan, dan TPPU.
Jaksa penuntut umum menduga Nikita bersama asistennya terlibat dalam aliran dana mencurigakan sejak November 2024 hingga Februari 2025. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.