astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (13/8).
Menurut KPK OTT tersebut terkait dengan kasus dugaan Suap Pengurusan Izin pemanfaatan kawasan hutan.
Melansir dari unggahan video di akun Media Sosial Instagram @official.kpk, Dicky Yuana mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan yang sudah diborgol.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, pertama, DIC (Dicky Yuana Rady) Direktur Utama PT Inhutani V,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (14/8).
Selain Dicky, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Sebelumnya Asep mengungkap, KPK telah mengamankan 9 orang dari empat lokasi dalam OTT pada Rabu (13/8).
Mereka yang ditangkap di Jakarta di antaranya, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V; Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); Arvin selaku staf PT PML; Joko dari SB Grup; dan Sudirman dari PT PML. Kemudian satu yang ditangkap di Bekasi adalah Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Lalu, satu orang di Depok yaitu Bakhrizal Bakri selaku mantan Direktur PT INH, dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku eks Direktur PT Inhutani V.
Selain itu, Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai 189.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini, uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 unit mobil RUBICON di rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky di rumah Aditya.
Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung merah putih,” ucap dia.