astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) kasus dugaan korupsi kuota haji dari kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Penyitaan tersebut dilakukan saat KPK melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip astakom.com, Rabu (13/8).
Budi pun mengapresiasi sikap kooperatif Kemenag yang membantu kelancaran penggeledahan oleh pihaknya, guna mengusut tuntas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun tersebut.
“KPK menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama karena membantu selama proses berlangsung,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Salah satunya yakni eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025 lalu.
Adapun saat ini, KPK telah mengambil langkah untuk mencegah Gus Yaqut dan dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM bepergian ke luar negeri. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan, sejak 11 Agustus 2025.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM,” kata Budi, Selasa (12/8).
Budi kala itu menjelaskan, bahwa keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan tahun 2024.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
Adapun diketahui, kasus korupsi kuota haji ini sudah menjadi sorotan sejak Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama adalah soal pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang mencapai 20.000 jamaah. Di mana Kemenag saat itu membagi kuota tambahan tersebut sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota.