astakom, Jakarta — Anggota DPR RI Dapil Aceh II, TA Khalid, mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera menindaklanjuti surat rekomendasi Pemerintah Aceh terkait alih kelola Blok Migas Rantau dan Pereulak.
Menurutnya, kewajiban alih kelola ini seharusnya sudah berjalan sejak terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami minta Menteri ESDM segera menindaklanjuti permasalahan alih kelola Blok Migas di Aceh sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2015,” ujar Khalid dikutip astakom, Rabu (13/8).
Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh itu menilai ada pihak-pihak yang terkesan mengabaikan perintah Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. Ia meminta Menteri bertindak tegas agar tidak ada hambatan administratif.
Khalid menegaskan, perhatian Presiden Prabowo terhadap keamanan dan kesejahteraan Aceh sangat besar. Karena itu, para menteri diminta mendukung langkah Presiden dengan memperhatikan kekhususan Aceh pasca konflik, sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki dan dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam UUPA, Pasal 160 yang merujuk pada butir 1.3.4 MoU Helsinki menyebutkan Aceh berhak menguasai 70 persen hasil seluruh cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya di wilayah darat maupun laut teritorialnya.
Khalid mengungkapkan, seluruh dokumen dan risalah perjalanan alih kelola Blok Migas Rantau Kuala Simpang dan Pereulak sudah lengkap. Pemerintah Aceh bahkan telah menyetujui term and condition (T&C) yang disepakati SKK Migas, BPMA, dan Pertamina atas perintah Menteri ESDM.
“Seharusnya Menteri ESDM segera mengeluarkan regulasi untuk alih kelola, apalagi semua pihak sudah sepakat. Jangan sampai masalah ini membesar seperti bola salju,” tegasnya.
Di akhir, Khalid mengingatkan para menteri untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait Aceh. Sebagai daerah berstatus Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa, setiap kebijakan pemerintah pusat yang bersifat administratif harus melalui konsultasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh.