astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan langkah yang sama terhadap dua orang lainnya, yang berinisial IAA dan FHM.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Selasa (12/8).
Budi menjelaskan, bahwa keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa Gus Yaqut dan dua orang lainnya masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Diberitakan astakom.com sebelumnya, KPK mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi Prasetyo, Senin (11/8).
Budi menjelaskan, perhitungan tersebut masih bersifat sementara dan dilakukan oleh internal KPK. Meski begitu, hasil awal tersebut sudah melalui koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku lembaga terkait.
“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.
Budi menyampaikan, bahwa pihaknya ke depan akan melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Ini.
“Perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprindik umum, artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” tegasnya.