Selasa, 12 Agu 2025
Selasa, 12 Agustus 2025

Gubernur Khofifah Terbitkan SE Bersama terkait Sound Horeg, Berikut Isi Lengkapnya

astakom.com, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen Rudy Saladin menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound horeg.

SE ini bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Aturan tersebut memuat empat poin utama mulai dari batasan volume, dimensi kendaraan, rute, hingga larangan penggunaan pada kegiatan tertentu.

Khofifah menegaskan, SE Bersama tersebut bukan untuk melarang, melainkan mengatur dan menertibkan penggunaan sound system di masyarakat. “Bukan dilarang, diatur, ditertibkan. Supaya ada keamanan, kenyamanan, dan tentu suasana yang kondusif untuk semuanya,” ujarnya di DPRD Jatim, Senin (11/8) sembari berharap aturan ini dapat menciptakan kondisi yang kondusif dan menghindari konflik sosial.

Isi Aturan
Poin pertama SE mengatur batas kebisingan. Untuk kegiatan statis seperti pertunjukan musik, seni budaya, atau acara kenegaraan, batas maksimal adalah 120 desibel. “Sedangkan untuk sound system bergerak seperti karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum dibatasi maksimal 85 desibel,” kata Khofifah.

Poin kedua mengatur dimensi kendaraan pengangkut sound system. Kendaraan harus memenuhi ketentuan Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) dan disesuaikan dengan kapasitas serta muatan aman. Khofifah menegaskan, aturan ini berlaku baik untuk kegiatan statis maupun dinamis yang menggunakan sound system di ruang terbuka.

Poin ketiga membatasi waktu, tempat, dan rute penggunaan pengeras suara. “Sound system wajib dimatikan saat melintasi tempat ibadah ketika peribadatan berlangsung, rumah sakit, saat ambulans melintas, dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan,” jelas Khofifah.

Poin keempat melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. “Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, penggunaan senjata tajam, dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system,” tegas Khofifah.

Pertimbangan Komprehensif
Setiap penyelenggara kegiatan dengan sound system wajib mengurus perizinan dari kepolisian. “Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai sebagai bentuk kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau properti masyarakat,” tutur Khofifah. Pelanggaran dapat mengakibatkan penghentian kegiatan atau tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Khofifah mengungkapkan, penyusunan SE melibatkan Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, tim kesehatan, dan MUI. “Cukup komprehensif pendekatannya, dilihat dari banyak hal. Lalu dasar hukumnya juga sangat banyak undang-undang yang mendasari SE bersama ini,” ucapnya.

Mantan Ketua Muslimat NU itu menambahkan, aturan ini juga mempertimbangkan kenyamanan wisatawan di Jawa Timur. “Saat saya ke daerah Bromo ada sound yang cukup kencang dan dikeluhkan kepala adat karena mengganggu wisata, tapi saat itu belum ada regulasi yang mengatur,” ungkapnya. Karena itu, pemerintah provinsi membentuk tim khusus untuk merumuskan aturan yang dapat menjadi acuan seluruh daerah.

Menurut Khofifah, SE ini menjadi jawaban atas polemik sound horeg yang banyak tersebar di daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. “Sehingga kalau ada batasan, lalu ada misalnya kalau tempat sekolah ya dimatikan. Kalau di tempat ibadah ya dimatikan. Tempat-tempat tertentu ada batasan 85 sampai 120 desibel,” tandasnya.

Rubrik Sama :

Lurah Puji Legislator Gerindra Annisa Mahesa Usai Bantu 10 Laptop

astakom.com, Serang — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II, Annisa Mahesa, memberikan bantuan 10 unit laptop kepada Kampung Programming,...

Dukung Misi Kesehatan Pemerintahan Prabowo Gibran, Putih Sari Ingatkan Menkes Percepat Penanganan di Gorontalo

astakom.com, Gorontalo — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari, menyoroti lambannya dukungan pemerintah pusat dalam mengatasi persoalan pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan...

Presiden Prabowo Perintahkan Menteri PKP Bangun 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

astakom.com, Papua – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), menyatakan pihaknya akan membangun 2.200 rumah di Provinsi Papua Pegunungan. Ara menyebut bahwa...

Peringati HUT Ke-80 RI, Kader Gerindra Kibarkan Merah Putih di Muna hingga Papua Barat Daya

astakom.com, Muna — Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, suasana di berbagai penjuru tanah air mulai semarak. Dari Muna di Sulawesi Tenggara hingga Papua...

Terkini

Viral

Videos