astakom.com, Jakarta – Ketua DPP Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono berbicara terkait persoalan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat menjadi pusat perbincangan publik belakangan ini.
Dia menuturkan, bahwa kebijakan Bupati Pati, Sudewo yang menaikkan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen itu mendapat atensi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dan meminta agar kebijakan yang memberatkan rakyat tersebut dibatalkan.
“Hal ini sudah mendapatkan atensi langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto) bahwa ini harus disampaikan kepada Bupati untuk membatalkan kebijakan itu,” ujar pria yang akrab disapa Mas Dar melalui akun Instagram resminya, dikutip astakom.com, Minggu (10/8).
Dia menegaskan, bahwa Presiden Prabowo lebih mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang pembangunan di Kabupaten Pati, yang menjadi alasan Sudewo mengeluarkan kebijakan kontroversial tersebut.
Ketimbang menaikkan tarif pajak, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati diminta untuk mencari pos-pos pendanaan lainnya, seperti investasi untuk program-program pembangunan di wilayah pesisir Pulau Jawa tersebut.
“Dan Alhamdulillah Bupati langsung tegak lurus melaksanakan perintah dan berujung tadi, sudah diumumkan cancel (batal),” tegasnya.
Seiring dengan permasalahan yang telah berakhir, Sudaryono yang juga Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) itu mengajak masyarakat untuk menyudahi ego masing-masing dan fokus pada agenda nasional, yakni peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025 mendatang.
“Kami mengajak ke seluruh masyarakat itu tidak ikut kemudian memanas-manasi, dan dengan adanya 17 Agustus ini ya, ulang tahun republik kita, negara kita, yang ke-80, kita jaga kondisivitas,” ajaknya.
Dia kembali menegaskan, bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan selalu responsif dalam menyikapi seluruh permasalahan rakyat, dan menempatkan kepentingan rakyat menjadi yang utama.
“Yakinlah bahwa pemerintah di bawah Bapak Prabowo Subianto responsif terhadap permasalahan rakyat, dan senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan apapun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengeluarkan kebijakan kontroversial mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sebesar 250 persen.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pati, kebijakan ini diambil setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian tarif, sehingga dianggap sebagai langkah yang perlu diambil untuk mendukung pembangunan daerah.
Namun kebijakan tersebut akhirnya resmi dibatalkan. “Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan,” jelas Bupati Pati, Sudewo, Jumat (8/8).
Dengan demikian, tarif PBB-P2 dinyatakan kembali seperti pada tahun 2024. “Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,” tegasnya.