astakom, Jakarta – TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky Cpril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan.
Insiden yang mengakibatkan tewasnya seorang prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo ini, diduga terjadi akibat penganiayaan oleh seniornya di satuan di dalam asrama.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi terus dilakukan secara intensif.
“Beberapa personel yang terduga sebagai pelaku, termasuk saksi yang berada di sekitar tempat kejadian, sedang diperiksa di Detasemen Polisi Militer di Kupang, NTT,” kata Brigjen Wahyu dalam keterangannya yang diunggah Facebook Page Tribun Medan, Sabtu (10/8).
Wahyu menjelaskan, hingga saat ini sudah 24 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap kronologi dan memastikan siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Pemeriksaan akan dilaksanakan secara intensif untuk melihat bagaimana proses terjadinya,” ujar Wahyu, dalam keterannya dikutip astakom.com.
Kadispenad menegaskan, jika nantinya ditemukan bukti-bukti yang cukup, para pelaku akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjamin, penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Setelah ditemukan bukti-bukti, fakta keterlibatan beberapa personel akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Polisi Militer (POM) telah menangkap empat prajurit TNI yang diduga menganiaya korban hingga meninggal. Keempat prajurit yang ditangkap itu saat ini telah ditahan di ruang tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Brigjen Wahyu menambahkan, peristiwa tragis ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi TNI AD, khususnya di satuan-satuan operasional. Ia menegaskan pentingnya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi TNI Angkatan Darat untuk melihat lagi secara menyeluruh satuan-satuan operasional kita,” imbuhnya.
Brigjen Wahyu juga menekankan bahwa kerugian personel akibat tindakan kekerasan internal sangat merugikan institusi dan mencoreng nama baik TNI. Oleh karena itu, komitmen untuk membangun lingkungan satuan yang aman dan disiplin akan terus diperkuat. “Kerugian-kerugian personel semacam ini tidak perlu terjadi lagi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya di astakom.com, Jenazah Prada Lucky Chepril Saprutra Namo dimakamkan secara militer di TPU Kapadala, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (9/8).
Ayah dari almarhum Prada Lucky, Sersan Mayor Christian Namo mengatakan walaupun anaknya dimakamkan, namun proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan tetap harus berjalan.
“Kami ingin ini diungkap seadil adilnya, kami ingin para pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sersan Mayor Christian Namo, dikutip dari antaranews.com pada Sabtu (9/8).