astakom, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja dan buruh untuk berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 18 Agustus 2025.
Pasalnya, tanggal tersebut telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli dalam siaran pers, dikutip astakom.com, Jumat (8/8).
Menaker menegaskan, meskipun cuti bersama bersifat fakultatif, pihaknya tetap mendorong perusahaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja dan buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta agar perusahaan dan pekerja membahasnya secara dialogis. Hal ini diharapkan dapat menjaga kemeriahan peringatan hari bersejarah bagi bangsa, tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.
Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi merupakan tradisi nasional yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba-lomba khas hari kemerdekaan seperti panjat pinang, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Tradisi ini, menurutnya, penting untuk dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja ke depannya.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.