astakom, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Dalam video unggahan akun instagram resmi KPK @official.kpk, Abdul Azis terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye bersama empat orang lainnya dengan tangan yang sudah diborgol.
”Menetapkan lima tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Seperti diberitakan astakom.com sebelumnya, Abdul Azis ditangkap usai mengikuti acara Rakernas Partai Nasdem di Makassar Kamis (7/8). Saat itu KPK sedang melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Kronologi OTT
Masih dari sumber yang sama, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan penyelidikan tertutup sejak awal Januari tahun ini dalam memantau pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional quick win Presiden Prabowo dan memiliki urgensi tinggi, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Program yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini, kata Asep, justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tangkap tangan terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, pada 7-8 Agustus 2025, KPK menangkap 12 orang di tiga lokasi.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, KPK menangkap empat orang. Yakni Ageng Dermanto, PPTK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Harry Ilmar, Staf PT PCP Nova Ashtreea, dan Kepala Sub Bagian Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Danny Adirekson.
Sementara di Jakarta, menurut Asep, ada enam orang yang ditangkap. Yakni Andi Lukman Hakim, Deddy Karnady, perwakilan PT Patroon Arsindo (PA) Nugroho Budiharto, serta tiga orang dari KSO PT PCP yaitu Arif Rahman, Aswin dan Cahyana.
Adapun di Makassar KPK menangkap Abd Azis dan ajudannya yang bernama Fauzan.
Di luar lima orang yang jadi tersangka, KPK memulangkan tujuh orang lainnya. Meski begitu mereka masih berstatus terperiksa.