astakom, Jakarta – Publik dihebohkan dengan kabar seorang tukang jahit rumahan di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendapat surat pemberitahuan tunggakan pajak hingga Rp2,9 miliar.
Kejadian ini menimpa pasangan suami istri Ismanto (32) dan Ulfa (27). Mereka mengaku kaget saat empat orang yang mengaku sebagai petugas pajak mendatangi rumahnya pada Rabu (6/8) lalu, pukul 14.00 WIB.
“Saya merasa kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas,” ujar Ismanto didampingi istrinya kepada wartawan, dikutip astakom.com di Jakarta, Sabtu (9/8).
Menurutnya, petugas pajak membawa surat pemberitahuan tunggakan dengan nominal miliaran rupiah. Ia langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan tersebut.
“Saya tidak pernah punya usaha besar, dan tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun,” tegasnya.
Penjelasan Kantor Pajak
Kasus tunggakan pajak yang menimpa seorang tukang jahit rumahan dibenarkan oleh Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi. Ia juga membenarkan ada empat petugas pajak yang datang ke rumah Ismanto dengan membawa surat tugas resmi.
Namun, ia menegaskan bahwa tujuan kedatangan para petugas pajak adalah untuk melakukan klarifikasi atas transaksi jumbo, bukan penagihan. Adapun nilai Rp2,9 triliun tersebut sejatinya merupakan nilai transaksi jumbo, bukan besaran pajak.
“Dalam data administrasi di kantor, tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” jelas Subandi kepada wartawan di Jateng, dikutip astakom.com di Jakarta, Sabtu (9/8).
Berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, NIK milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa identitas Ismanto dipakai oleh pihak lain.
“Yang bisa menjawab transaksi itu benar atau tidak adalah wajib pajak sendiri, maka perlu adanya konfirmasi,” ujarnya.
Subandi menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga identitas pribadi.
“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkas Subandi.
Terbaru, suami istri Ismanto dan Ulfa juga telah menyampaikan klarifikasi atas kasus yang menimpa mereka. Melalui sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram resmi KPP Pratama Pekalongan, ia membenarkan kedatangan petugas pajak ke rumahnya.
Alih-alih menagih, Ulfa menegaskan bahwa maksud kedatangan petugas adalah untuk mengklarifikasi perihal data suaminya yang melakukan transaksi jumbo.
“Untuk petugas pajak yang kemarin datang memang benar adanya, namun tidak untuk menagih data, namun untuk mengklarifikasi data atas nama suami saya yang disalahgunakan oleh orang lain,” ujar Ulfa, dikutip Sabtu (9/8).
Ulfa mengaku, permasalahan tunggakan pajak terhadap ia dan suami telah tuntas, setelah mendatangi KPP Pratama Pekalongan untuk melakukan klarifikasi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga data pribadi agar terhindar dari kejadian yang menimpa dirinya.
“Semua sudah clear, dan saya mau mengimbau, diharapkan berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada orang lain, pungkas Ulfa.