Sabtu, 9 Agu 2025
Sabtu, 9 Agustus 2025

Mie Gacoan Rogoh Kocek Rp2,2 Miliar untuk Royalti Musik, Bagaimana Aturannya

astakom, Jakarta – Mie Gacoan di Bali yang dalam hal ini PT Mitra Bali Sukses akhirnya merogoh kocek sebesar Rp2,2 miliar untuk membayar royalti musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi).

Perkara royalti ini sebelumnya sempat masuk dalam ranah hukum, di mana Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan musik dan lagu.

Namun berkat mediasi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), PT Mitra Bali sebagai pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali memilih jalan damai dengan membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada LMK Selmi.

“Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar, Jumat (8/8) dikutip astakom.com.

Supratman menjelaskan, bahwa pembayaran royalti bersifat menyeluruh (blanket license) selama periode 2022 hingga 2025. Pembayaran royalti Rp2,2 miliar tersebut juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.

Lantas, seperti apa aturan terkait pembayaran royalti lagu dan musik yang belakangan ini menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya mereka dari kalangan pelaku usaha cafe, restoran, hingga warung makan.

Aturan Royalti Musik dan Lagu

Pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan musik di ruang publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam PP tersebut, terdapat 14 bentuk layanan publik bersifat komersial yang wajib membayar royalti jika menggunakan lagu dan musik, antara lain:

1. Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan kantor
9. Pertokoan
10. Pusat rekreasi
11. Lembaga penyiaran televisi
12. Lembaga penyiaran radio
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. Usaha karaoke

Pengelolaan dan penarikan royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk lembaga di bawahnya seperti LMK Selmi yang sempat bersengketa dengan pemegang lisensi Mie Gacoan Bali.

Royalti dikumpulkan berdasarkan laporan penggunaan lagu/musik yang terdaftar di Sistem Informasi Lagu/Musik. Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang terdaftar sebagai anggota LMK.

Besaran Tarif Royalti

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti meliputi:

Konser Musik

Tarif lagu di konser musik dengan penjualan tiket: (hasil kotor penjualan tiket x 2%) + (tiket yang digratiskan x 1%)
Tarif royalti lagu di konser musik gratis: biaya produksi musik x 2%

Bioskop

Tarif royalti lagu di bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun

Seminar dan Konferensi

Tarif royalti lagu di seminar serta konferensi: Rp500.000 per hari dengan pembayaran minimal setahun sekali

Restoran, Kafe, Bar, Pub, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek

Tarif royalti lagu untuk restoran dan kafe: Rp60.000 per kursi per tahun
Tarif royalti lagu untuk pub, bar, dan bistro: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Tarif royalti lagu untuk kelab malam dan diskotek: Rp250.000 per meter persegi per tahun

Pameran dan Bazar

Tarif royalti lagu untuk pameran dan bazar: Rp1.500.000 per hari

Nada Tunggu Telepon, Kantor, dan Bank

Tarif royalti lagu untuk nada tunggu telepon: Rp100.000 per sambungan telepon per tahun
Tarif royalti lagu untuk bank dan kantor: Rp6.000 per meter persegi per tahun

Transportasi Umum

Tarif royalti lagu untuk bus, kereta api, dan kapal laut: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama perjalanan x persentase tingkat penggunaan musik (10%)
Tarif royalti lagu untuk pesawat
Saat persiapan terbang, mendarat, saat bergerak di landasan: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik
Selama terbang: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik (10%)

Keluhan soal Transparansi

Meski telah diatur, pengelolaan royalti oleh LMKN dinilai kurang transparan. Penyanyi yang juga pencipta lagi, Melly Goeslaw mengungkapkan, bahwa meski menerima laporan tahunan, informasi yang diberikan minim.

Dalam unggahan di akun media sosialnya, Melly mengaku memperoleh royalti dalam setahun hanya sebesar Rp4,9 juta. Ia menekankan royalti memang nominalnya tidak bersifat tetap sehingga ia tetap mendorong transparansi dari LMK.

“Kadang bisa gede banget, kadang bisa kecil banget,” ujar Melly dalam unggahanya, dikutip Sabtu (9/8).

Pantauan redaksi astakom.com di situs LMKN.id menunjukkan laporan hanya memuat nominal dan distribusi ke tiap LMK. Tidak ada rincian asal royalti maupun penggunaan dana.

Dana Operasional dan Dana Cadangan

Royalti yang tidak diklaim selama dua tahun atau dari pemilik hak cipta yang belum terdaftar dapat dialokasikan menjadi dana operasional dan dana cadangan.

Dana operasional dipakai untuk kelangsungan kerja LMKN sebagai lembaga nirlaba non-APBN. Dana cadangan digunakan untuk membantu pemilik hak cipta yang mengalami kesulitan finansial.

Namun, laporan penggunaan kedua dana ini lagi-lagi tidak tersedia secara publik. Kolom financial statement di situs LMKN bahkan kosong.

Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menyatakan pihaknya akan mengeluarkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang menitikberatkan pada keadilan dan transparansi.

“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ujarnya, Jumat (8/8).

Ia menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak dan negara tidak menerima pemasukan langsung dari pungutannya. “Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak,” tegas Supratman.

Menurutnya, penyaluran royalti sepenuhnya merupakan kewenangan LMK dan LMKN. “Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” tambahnya.

Rubrik Sama :

Sri Mulyani dan Bank Dunia Sepakat Perkuat Sektor Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menerima kunjungan Country Director Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Carolyn Turk, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jakarta, Jumat (8/8).

Ekonomi RI Tumbuh di Tengah Fenomena Rojali-Rohana, Kok Bisa?

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 sebesar 5,12 persen year-on-year (yoy) bukan sesuatu hal yang mengejutkan. Chief Indonesia and India Economist HSBC Global Research, Pranjul Bhandari menilai pencapaian tersebut sangat dipengaruhi oleh pemulihan daya beli di sektor informal yang selama ini luput dari perhatian banyak pihak.

Rugikan Rakyat Kecil, Ombudsman Minta Pemerintah Hapus HET Beras Premium

Ombudsman RI mendesak pemerintah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Sebab kebijakan ini dinilai tidak efektif dan justru menimbulkan ketimpangan harga yang merugikan masyarakat kecil.

Masyarakat Lebih Doyan Belanja Ketimbang Menabung, Begini Datanya

Bank Indonesia (BI) mencatat, masyarakat Indonesia pada Juli 2025 lebih banyak mengalokasikan pendapatannya untuk belanja yang sifatnya konsumtif ketimbang menabung.

Terkini

Viral

Videos