Senin, 11 Agu 2025
Senin, 11 Agustus 2025

Efisiensi Anggaran Berlanjut, Ini 15 Item Belanja Negara yang Dipangkas Tahun Depan

astakom, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran negara pada tahun 2026. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dalam PMK yang mulai berlaku pada 5 Agustus 2025 tersebut, mengatur secara rinci perihal item-item belanja negara yang harus dihemat oleh setiap kementerian atau lembaga (K/L) pada tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” bunyi bagian menimbang PMK 56/2025, dikutip astakom.com, Jumat (8/8).

Dalam Pasal 3 PMK 56/2025, ditegaskan bahwa besaran efisiensi anggaran belanja akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan kebijakan efisiensi yang telah ditentukan oleh Presiden. Efisiensi akan diterapkan dalam bentuk persentase tertentu pada berbagai jenis belanja, termasuk belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya.

Berikut adalah 15 item belanja yang termasuk dalam daftar efisiensi:

a. Alat tulis kantor
b. Kegiatan seremonial
c. Rapat, seminar, dan sejenisnya
d. Kajian dan analisis
e. Diklat dan bimtek
f. Honor output kegiatan dan jasa profesi
g. Percetakan dan souvenir
h. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
i. Lisensi aplikasi
j. Jasa konsultan
k. Bantuan pemerintah
l. Pemeliharaan dan perawatan
m. Perjalanan dinas
n. Peralatan dan mesin
o. Infrastruktur

“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” sebagaimana tertulis dalam ayat 5 pasal 3 PMK 56/2025.

Dalam baleid yang sama, kebijakan efisiensi anggaran ini juga akan memengaruhi struktur Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dimiliki oleh setiap K/L. Nantinya, DIPA akan terdiri atas dua bentuk, yaitu pagu efektif dan pagu yang diblokir.

Meskipun efisiensi diberlakukan secara menyeluruh, pemerintah tetap menegaskan pelaksanaan program-program prioritas nasional tidak akan terganggu. Arahan Presiden menjadi acuan utama dalam menentukan jenis belanja yang harus ditekan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal dan meningkatkan kualitas belanja negara, dengan fokus pada efisiensi dan efektivitas.

Rubrik Sama :

Bank Indonesia Beberkan 3 Jurus Jitu Dorong UMKM Go Global

Bank Indonesia (BI) memaparkan strategi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu bersaing di pasar global melalui tiga pilar utama.

Distribusi Beras SPHP Melalui Koperasi Merah Putih Meningkat Hampir 100 Persen

Penyaluran beras yang masuk dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 2025 melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada periode Juli–Desember 2025, per 8 Agustus telah mencapai 14,9 ribu ton.

Indonesia Terbitkan Kangaroo Bond Perdana, Sasar Investor Australia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pertama kalinya berhasil menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Australian Dollar (AUD) atau dikenal dengan Kangaroo Bond. Penerbitan perdana ini dilakukan melalui program Australian Medium-Term Notes (AMTN).

Sri Mulyani Kasih Bocoran Anggaran Sekolah Rakyat Bakal Naik Drastis di 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa alokasi anggaran untuk program Sekolah Rakyat akan naik signifikan pada tahun anggaran 2026.

Terkini

Viral

Videos