Jumat, 8 Agu 2025
Jumat, 8 Agustus 2025

Geger Pajak PBB di Pati Naik 250 Persen, Begini Kata Wamenkeu

astakom, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu angkat bicara terkait polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mencapai 250 persen.

Dia menegaskan, keputusan kenaikan tarif pajak tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya di pemerintah pusat, melainkan kewenangan pemerintah daerah (Pemda), yang seharusnya disesuaikan dengan level daerah masing-masing.

“Itu kan kewenangan daerah ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” kata Anggito dalam keterangannya di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (7/8), dikutip astakom.com.

Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan yang memicu ancaman gelombang demonstrasi di kalangan masyarakat tersebut, begitu pun dengan dampaknya.

Namun kebijakan kenaikan tarif pajak tersebut kini tengah dalam proses evaluasi oleh pemerintah provinsi (pemprov).

“Saya enggak tahu ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi ya. Jadi provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap berperan dalam proses evaluasi. Akan tetapi, hal itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi terlebih dahulu.

“Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu,” ucapnya.

Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.

“Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya,” ucap dia.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengeluarkan kebijakan kontroversial mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pati, kebijakan ini diambil setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian tarif, sehingga dianggap sebagai langkah yang perlu diambil untuk mendukung pembangunan daerah.

Sudewo pun telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pati terkait polemik kenaikan pajak fantastis itu. Ia memastikan pihaknya akan mengkaji ulang kebijakannya, dengan melibatkan unsur masyarakat.

“Kalau dari sisi politik dan sosial ada tuntutan masyarakat, kami akan meninjau ulang. Kami membuka komunikasi, kami siap berkoordinasi dan menyesuaikan jika memang ada yang perlu diturunkan,” kata Sudewo, Kamis (7/8).

Rubrik Sama :

Guna Ulang Aja: Gerakan Anak Muda Tangsel Lawan Sampah Plastik Sekali Pakai

astakom, Tangerang Selatan – Di tengah meningkatnya kekhawatiran soal sampah plastik, dua anak muda asal Tangerang Selatan, Ardianto Prabowo atau akrab disapa Bowo, dan...

Legislator Gerindra Dorong Kolaborasi KPP dan Bea Cukai Bojonegoro untuk Edukasi Perpajakan

astakom, Bojonegoro – Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wijanto, mendorong sinergi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea...

Pelajar Asal Bone Bicara Urgensi Pencegahan Pelecehan Seksual di Sekolah

astakom, Bone – Kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Zhera Syarnia, dari PD IPM Bone menegaskan pentingnya upaya serius dari seluruh...

Legislator Gerindra Pastikan Dua Jembatan Rusak di Sumbar Segera Dibangun Kembali

astakom, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, memastikan pemerintah akan segera membangun kembali dua jembatan yang rusak...

Terkini

Viral

Videos