astakom, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, pada hari ini, Kamis (7/8).
Tanpa ditemani kuasa hukum, Yaqut yang mengenakan kemeja berwarna krem dan peci hitam itu tiba di gedung KPK pada pukul 09.28 WIB.
“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji,” ujar Yaqut saat dikonfirmasi awak media di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Di tangannya, hanya nampak map biru yang kata dia berisi Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ucap Yaqut.
Dalam keterangannya, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya akan menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyelidik.
“Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Hal itu menyusul temuan Pansus Angket Haji DPR RI terkait kejanggalan dalam penyelenggaran haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot oleh pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan oleh Arab Saudi dengan pembagian 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara sisanya untuk kuota haji reguler.
Perihal tersebut, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi menyampaikan pembagian kuota haji 2024 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna saat mendampingi Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).