astakom, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (7/8).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu meyakini sosok negarawan seperti Yaqut akan kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK atas kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tersebut.
“Saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri akan hadir pada besok (hari ini) untuk diminta keterangan terkait dengan ini,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8) malam, dikutip astakom.com.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Hal itu menyusul temuan Pansus Angket Haji DPR RI terkait kejanggalan dalam penyelenggaran haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot oleh pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan oleh Arab Saudi dengan pembagian 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara sisanya untuk kuota haji reguler.
Namun Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024 saja, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
“Ya, (tahun) sebelum-sebelumnya,” ujar Setyo, Sabtu (21/6).
Adapun lembaga antirasuah itu telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025.
Selain itu, saksi lain yang dipanggil oleh KPK adalah Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi terkait konfirmasi kehadiran Yaqut dalam agenda pemeriksaan oleh KPK yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini.