astakom, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya buka suara menanggapi ramainya pemberitaan soal rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.
Melalui keterangan resmi di laman Kemenhut.go.id, Selasa (5/8), ditegaskan bahwa hingga kini belum ada aktivitas pembangunan apa pun di lokasi tersebut.
Kemenhut menegaskan, pengusahaan wisata alam di taman nasional merupakan amanah UU No. 5/1990 jo UU No. 32/2024 yang hanya dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan.
PT KWE sendiri telah mengantongi izin sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No.796/Menhut-II/2014 dengan lokasi di zona pemanfaatan Pulau Padar.
Isu luas lahan yang beredar pun diluruskan. Kemenhut menyebut, pembangunan hanya mencakup ±15,375 ha atau 5,64 persen dari total izin 274,13 ha, bukan 426 ha seperti yang diberitakan. Rencana ini pun dilakukan bertahap dalam lima tahap dan terbagi di tujuh blok lokasi.
Lebih jauh, Kemenhut menegaskan semua rencana pembangunan masih berada di tahap konsultasi publik dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) UNESCO dan IUCN.
“Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui WHC dan IUCN,” tegas pernyataan resmi Kemenhut, dikutip astakom.com, Rabu (6/8).
Dokumen EIA sendiri telah disusun oleh tim ahli lintas disiplin dan dibahas secara partisipatif dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025, melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.
Pemerintah juga secara tegas menyebut, bahwa setiap pembangunan harus dipastikan tidak berdampak negatif terhadap kelestarian Komodo dan habitatnya.
“Evaluasi menyeluruh dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial budaya menjadi landasan utama,” tandas keterangan Kemenhut.
Kemenhut juga menekankan bahwa Indonesia berkomitmen penuh menjalankan rekomendasi UNESCO. Proses EIA merupakan tindak lanjut dari mandat Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, keputusan Sidang WHC ke-46 di Riyadh (2023), dan WHC ke-47 di Paris (2025).
“Pembangunan hanya dapat dilakukan jika seluruh rekomendasi EIA dipenuhi dan tidak ada risiko terhadap integritas situs warisan dunia,” lanjut pernyataan Kemenhut.
Kemenhut mengapresiasi perhatian publik terhadap kelestarian Komodo dan Pulau Padar.
“Kami mengajak seluruh pihak menunggu proses penilaian internasional yang tengah berjalan, serta menghindari penyebaran informasi tidak akurat yang berpotensi menyesatkan publik,” tutup pernyataan tersebut.