astakom, Jakarta – Satgas Pangan Polri mengungkap kasus pemalsuan mutu beras premium atau beras oplosan yang melibatkan empat merek beras premium ternama di pasaran, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Keempatnya terbukti tidak sesuai dengan standar mutu nasional sebagai beras dengan kualitas premium.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” ungkap Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers, dikutip astakom.com, Selasa (5/8).
Baca juga
Empat merek beras premium tersebut diproduksi oleh PT PIM di Serang, Banten. Dalam proses penyidikan, Satgas telah memeriksa 24 orang saksi dari internal perusahaan dan berbagai pihak ahli, termasuk dari laboratorium pengujian beras Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Selanjutnya selama proses penyidikan terhadap produsen PT PIM… Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 24 orang… dan ahli pidana,” lanjut Helfi.
Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di gudang PT PIM, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap beras-beras yang beredar di pasar tradisional dan retail modern.
Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa komposisi beras yang dijual dengan label premium tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Temuan itu diperparah dengan buruknya sistem pengawasan mutu di internal perusahaan. Meski memiliki dokumen SOP dan sistem quality control, pengawasan tak berjalan. Hanya satu dari 22 pegawai uji lab yang bersertifikat, dan uji QC yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, justru hanya dilakukan sekali atau dua kali sehari.
Helfi menilai, pihak direksi PT PIM lalai dalam merespons temuan awal Satgas. Teguran tertulis yang dikirim penyidik hanya ditanggapi dengan pertanyaan lisan kepada manajer pabrik, tanpa ada langkah korektif yang nyata.
“Tidak ada arahan khusus dari direksi korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan… tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut,” tegas Helfi.
Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.
Total barang bukti yang telah disita oleh Satgas Pangan Polri mencapai 13.740 karung beras atau sekitar 58,9 ton, termasuk beras patah dalam berbagai ukuran. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan dokumen pendukung produksi lainnya.
Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik curang yang merugikan konsumen dan mencoreng kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional.
“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI Penawiran Prabowo Suwianto untuk menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik curang, yang merugikan konsumen, dan melanggar ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas pangan nasional,” pungkas Helfi.