astakom, Jakarta – Satgas Pangan Polri telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus beras oplosan. Ketiga tersangka tersebut yakni Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, bahwa penetapan tersangka itu dilakukan oleh pihaknya setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyidikan dan gelar perkara atas kasus tersebut.
Baca juga
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan,” ujar Helfi dalam konferensi pers, dikutip astakom.com, Selasa (5/8).
Dia menjelaskan, modus operandinya yakni pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI SNI beras premium nomor 6128 2020 yang telah ditetapkan Permentan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan kepala PPAN nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan lapil beras.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh penyidik, diantaranya yakni beras dengan total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sofia, dan SIP dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg, beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung, serta beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.
Penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, yang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasi dan prosedur, mengenalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras, mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementerian Pertanian RI terhadap empat merek beras yang diduga oplosan, yakni merek Sania, Fortune, Sofia, dan SIP. “Dan setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium,” tegas Hefli.
Adapun para tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal terkait tindak pidana pelindungan konsumen dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada level kemasan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Juntuh Pasal 8 Ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukuman, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sendangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya.