Senin, 4 Agu 2025
Senin, 4 Agustus 2025

Jejak Amnesti dari Soekarno hingga Prabowo: Tradisi Konstitusional, Bukan Keistimewaan

astakom, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai konstitusi, bukan kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan presiden-presiden sebelumnya dan menjadi bagian dari pertimbangan lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Minggu (3/8).

Ia menjelaskan, mekanisme amnesti dan abolisi diputuskan terlebih dahulu oleh presiden, kemudian diajukan kepada DPR RI untuk mendapat pertimbangan. Persetujuan DPR, kata dia, merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi berkembang pesat dalam lima tahun terakhir, khususnya untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

Menanggapi polemik dua nama yang menyita perhatian publik, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menilai keduanya tidak melakukan tindak pidana yang merugikan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

Ia menekankan, kegaduhan politik akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, langkah Presiden Prabowo dinilai tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum memiliki preseden panjang. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi berkali-kali diberikan. Ia mencontohkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga kebijakan Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 terkait korban jeratan UU ITE.

“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, amnesti dan abolisi di Indonesia sudah diberikan dalam berbagai periode:

Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Era Presiden Soeharto, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh

Rubrik Sama :

Ekspor Indonesia Tumbuh 7,70 Persen, Lampaui Target Semester Pertama 2025

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melaporkan kinerja ekspor Indonesia selama semester I tahun 2025 yang menunjukkan hasil menggembirakan, dimana ekspor nasional tumbuh sebesar 7,70 persen.

Viral Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Dasco: Jangan Dibenturkan dengan Nasionalisme

astakom, Jakarta  – Fenomena pengibaran bendera bajak laut ala One Piece yang ramai di media sosial jelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI akhirnya ditanggapi...

Digitalisasi Cek Kesehatan Anak Dimulai di 282 Ribu Sekolah

astakom, Jakarta - Program unggulan Presiden Prabowo Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah kini memasuki era digital. Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan infrastruktur konektivitas menjadi...

Stok Beras Pemerintah Tembus 3,97 Juta Ton, Bapanas Imbau Masyarakat Tak Panik

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam kondisi sangat mencukupi.
Cover Majalah

Update