astakom, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah merumuskan lima rekomendasi utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan menyampaikan, bahwa lima rekomendasi ini dirumuskan sebagai langkah perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji di masa mendatang.
Baca juga
“Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji, dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik,” ujar Nugraha, dikutip astakom.com, Minggu (3/8).
Berikut lima rekomendasi utama evaluasi haji 2025 dari Kemenag:
1. Perbaikan Manajemen Manasik dan Rekrutmen Petugas Haji
Rekomendasi pertama menekankan pentingnya standarisasi kompetensi manasik, transparansi rekrutmen petugas haji, serta optimalisasi kurikulum manasik di tingkat KUA dan kabupaten/kota. Rencana aksi mencakup penyusunan pedoman standar, uji kompetensi pembimbing, hingga penilaian kinerja petugas secara sistematis.
2. Penataan Pemvisaan, Transportasi, dan Layanan Kesehatan
Rekomendasi kedua menggarisbawahi kebutuhan sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, terutama terkait pelunasan dan pemvisaan jemaah mahram, lansia, dan disabilitas. Pembentukan crisis center dan penguatan layanan istitha’ah kesehatan juga menjadi fokus utama.
3. Peningkatan Layanan Akomodasi dan Konsumsi di Arab Saudi
Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas akomodasi dan transportasi jemaah. Selain itu, pengembangan ekosistem ekonomi haji untuk penggunaan produk Indonesia dalam layanan konsumsi juga direkomendasikan.
4. Evaluasi Layanan Syarikah dan Integrasi Aplikasi Nusuk
Kemenag menyoroti pentingnya pengawasan kinerja syarikah, sinkronisasi data antara sistem siskohat dengan e-hajj, serta penyederhanaan distribusi kartu Nusuk kepada jemaah. Sosialisasi tentang implementasi kartu ini juga akan dimasukkan dalam materi manasik.
5. Penetapan dan Pelunasan BPIH
Rekomendasi terakhir menekankan perlunya koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan BPKH dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), agar sejalan dengan timeline Pemerintah Arab Saudi. Kemenag juga akan menyusun regulasi bersama BPKH terkait mekanisme pembiayaan haji.