astakom, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 pada Sidang Tahunan MPR dan DPR, pada 15 Agustus mendatang.
Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rofianto Kurniawan menyampaikan, bahwa proses penyusunan RUU APBN 2026 sejatinya telah dimulai jauh lebih awal, yakni sejak awal tahun ini.
Baca juga
Penyusunan RUU APBN 2026 diawali dengan pembahasan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional antar kementerian pada Januari 2025. Kemudian pada Februari, pemerintah mulai menyusun resource envelope atau kerangka fiskal.
“Pada 2025 ini kita akan menyiapkan RAPBN 2026. Pada Februari, menteri keuangan bersama Bappenas akan menyiapkan resource envelope,” ujar Rofianto dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2026 yang digelar daring, dikutip astakom.com, Sabtu (2/8).
Tahapan selanjutnya adalah penerbitan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada Maret 2025 yang menetapkan pagu indikatif untuk setiap kementerian/lembaga. Pagu tersebut menjadi dasar awal penyusunan program dan rencana kerja.
“Berdasarkan resource envelope yang ada, kemudian ditetapkan pagu indikatif untuk masing-masing kementerian/lembaga. Di sini diharapkan kementerian/lembaga mulai menyusun programnya,” jelas Rofianto.
Memasuki Mei 2025, pemerintah menyerahkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR. Setelah melewati tahap pembahasan dengan parlemen, dokumen ini menjadi acuan dalam penyempurnaan RAPBN.
“Pada Juni-Juli ada surat bersama lagi dari menteri keuangan dan Bappenas, setelah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden, mengenai pagu anggaran final untuk kementerian/lembaga,” katanya.
Rofianto menegaskan bahwa proses penyusunan APBN merupakan siklus tahunan yang krusial dalam perencanaan fiskal nasional. Ia menekankan bahwa semua tahapan dilakukan secara sistematis dan berbasis data.
“Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun 2026 akan disampaikan ke DPR pada tanggal 15 Agustus. Diharapkan pada Oktober, undang-undangnya sudah bisa disahkan,” ungkapnya.
Setelah disahkan menjadi undang-undang, RAPBN 2026 akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan terbit pada November 2025.
Perpres tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), melakukan pengadaan barang dan jasa, serta penandatanganan kontrak kerja yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Sebagai instrumen publik, kita berharap penyusunan APBN 2026 mendapat masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Penting untuk memahami bagaimana perspektif publik terhadap Undang-Undang APBN 2026,” pungkasnya.