astakom, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, AM Akbar Supratman, menyambut positif pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Akbar, kebijakan tersebut mencerminkan tekad Presiden untuk meredam potensi perpecahan politik demi menjaga stabilitas nasional.
Baca juga
“Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/8).
Ia menilai, langkah ini berpotensi menjadi batu loncatan menuju rekonsiliasi politik yang lebih luas di Indonesia.
Dengan mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok, semua pihak yang selama ini berada dalam kubu yang berbeda diharapkan dapat bersatu demi pembangunan nasional.
“Dengan demikian, semua pihak yang sebelumnya terpecah dapat menyatukan semangat dan dukungan untuk bersama-sama membangun bangsa,” lanjut Akbar.
Tak hanya itu, Akbar juga memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menunjukkan sikap responsif terhadap keputusan Presiden.
“Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” tuturnya.
Diberitakan astakom.com sebelumnya, Presiden Prabowo melalui dua surat presiden (surpres) memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan, bahwa langkah tersebut telah melewati proses pertimbangan yang matang dari berbagai aspek, baik hukum maupun sosial-politik.