Sabtu, 2 Agu 2025
Sabtu, 2 Agustus 2025

Pemerintah Bakal Tindak Tegas Warga yang Sengaja Cederai Bendera Merah Putih

astakom, Jakarta – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang dengan sengaja mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk provokasi, terutama jika hal itu dimaknai sebagai pelecehan terhadap bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, merespons maraknya fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial manga tersebut jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” kata Budi Gunawan, dikutip astakom.com, Jumat (1/8).

Menurut Budi, pengibaran bendera One Piece yang identik dengan simbol tengkorak dan topi jerami tidak bisa dilepaskan dari potensi provokatif sejumlah kelompok tertentu. Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi menurunkan marwah bendera Merah Putih sebagai simbol kehormatan dan perjuangan bangsa.

Budi mengingatkan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna, melainkan lambang pengorbanan jutaan rakyat Indonesia. “Bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif para pejuang,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, Budi menyitir Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang secara eksplisit melarang penggunaan Bendera Negara secara sembarangan.

“Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegas mantan Kepala Badan Intelijen Negara itu.

Namun, Budi juga menekankan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap semangat ekspresif warga dalam menyambut Hari Kemerdekaan. Kreativitas tetap boleh, asal tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku.

“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujarnya.

Fenomena pengibaran bendera One Piece terpantau terjadi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari halaman rumah warga, kendaraan pribadi, hingga truk. Di media sosial, tren ini viral dan menuai ragam tanggapan publik, karena dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang dianggap tidak adil.

Rubrik Sama :

Menko Polkam Prihatin soal Ajakan Ganti Merah Putih dengan Bendera One Piece

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya ajakan provokatif untuk mengganti bendera merah putih dengan simbol fiksi, seperti bendera One Piece.

Rangkuman Perjalanan Negosiasi Tarif Indonesia-AS yang Berbuah Manis

Setelah melalui proses yang berliku dan diplomasi maraton selama hampir empat bulan, Indonesia akhirnya berhasil mencapai kesepakatan penting dengan Amerika Serikat (AS) terkait penurunan tarif resiprokal.

Mahfud Yakin Prabowo Tak Akan Biarkan Kriminalisasi Politik Terulang

Pakar hukum tata negara Prof. Mohammad Mahfud MD menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membebaskan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto dari jerat hukum melalui mekanisme amnesti dan abolisi.

Yusril Tegaskan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sah Secara Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Cover Majalah

Update