Sabtu, 2 Agu 2025
Sabtu, 2 Agustus 2025

Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi

astakom, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang anggota dewan komisaris dan anak Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 yang diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.

Surat edaran tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN.

“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian poin 2 huruf b surat tersebut dikutip, Jumat (1/8).

Surat tersebut juga menegaskan bahwa untuk pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan harus berdasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.

“Harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation),” demikian poin 2 huruf a.

“Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya “one-off” (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau “windfall”, maka harus dikeluarkan dari perhitungan”.

Masih menurut surat ederan tersebut, laporan kinerja perusahaan BUMN yang dimaksud berlaku sejak tahun buku 2025.

Bukan Instruksi Pertama

Sebelumnya, Danantara telah mengeluarkan instruksi untuk penundaan rapat umum pemegang saham di BUMN non-publik dan anak usahanya. Instruksi itu diberikan dengan alasan memperkuat kinerja bisnis dan pemantauan di perusahaan pelat merah ini.

Menteri BUMN Erick Thohir pun pernah menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan instruksi-instruksi yang diberikan oleh Danantara kepada perusahaan pelat merah.

Erick menjelaskan, kehadiran Danantara tidak menghilangkan peran Kementerian BUMN untuk mengelola perusahaan pelat merah dalam memberikan pemasukan tambahan bagi pemerintah.

“Kami bersama Danantara sangat berhubungan baik. Sudah ada kesepakatan, insyaallah seminggu sekali saya akan berada di sana (kantor Danantara),” kata Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia juga membantah bahwa Kementerian BUMN kehilangan taji dengan pembentukan Danantara. Erick mengatakan Danantara sudah memiliki tugas khusus untuk mengurusi persoalan investasi dan operasional BUMN.

Adapun Kementerian BUMN akan mengawasi dan menjadi regulator setiap program. “Kami bersama Danantara sudah punya mapping besar,” ujar Erick.

Erick pun yakin bahwa orang-orang yang berada di Danantara adalah individu terbaik untuk menggaet banyak investasi masuk ke Indonesia. Pada konteks ini, menurut dia, Kementerian BUMN memiliki peran sentral untuk mengawasi dan memantau supaya investasi yang masuk itu tidak berpotensi fraud.

Rubrik Sama :

Menko Polkam Prihatin soal Ajakan Ganti Merah Putih dengan Bendera One Piece

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya ajakan provokatif untuk mengganti bendera merah putih dengan simbol fiksi, seperti bendera One Piece.

Rangkuman Perjalanan Negosiasi Tarif Indonesia-AS yang Berbuah Manis

Setelah melalui proses yang berliku dan diplomasi maraton selama hampir empat bulan, Indonesia akhirnya berhasil mencapai kesepakatan penting dengan Amerika Serikat (AS) terkait penurunan tarif resiprokal.

Mahfud Yakin Prabowo Tak Akan Biarkan Kriminalisasi Politik Terulang

Pakar hukum tata negara Prof. Mohammad Mahfud MD menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membebaskan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto dari jerat hukum melalui mekanisme amnesti dan abolisi.

Yusril Tegaskan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sah Secara Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Cover Majalah

Update