Jumat, 1 Agu 2025
Jumat, 1 Agustus 2025

Pertimbangan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

astakom, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, usul pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan pemerintah, Kamis (31/7).

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan agar ada persatuan dan dalam rangka menjelang perayaan 17 Agustus mendatang,” ujar Supratman, seperti dikutip astakom.com.

Supratman mengatakan usulan pemberian abolisi dan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Ia juga mengaku surat permohonan kepada Presiden tersebut ditandatangani olehnya.

Ia juga menyebut pertimbangan dalam pemberian abolisi ataupun amnesti demi kepentingan bangsa dan negara. “Jadi berpikirnya tentang NKRI,” tandasnya.

Tak hanya itu, Supratman juga mengungkap alasan lain, yakni demi menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

“Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu,” tambahnya.

Selain itu, ada pertimbangan bahwa Hasto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Ia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Untuk diketahui, abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.

Rubrik Sama :

Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi

astakom, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang anggota dewan komisaris dan anak Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan...

Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo

astakom, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto. Perintah Megawati itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP...

Kepengurusan Gerindra 2025–2030, Sekjen dan Bendum Berganti

astakom, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi menetapkan susunan kepengurusan baru periode 2025–2030. Pergantian terjadi pada posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan...

Legislator Soroti Fenomena ‘Rojali’ dan ‘Rohana’: Perlu Intervensi Konstruktif Agar Tak Muncul ‘Rohalus’

astakom, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menanggapi fenomena yang ramai di media sosial belakangan ini, yakni ‘Rojali’ (Rombongan Jarang Beli)...
Cover Majalah

Update