astakom, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Prabowo Subianto terkait dua surat presiden (surpres). Salah satunya surpres Nomor R43/Pres 07.2025, yang memuat permintaan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Dalam keterangan persnya, Dasco menyebut bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi impor gula rafinasi 2015–2016.
Baca juga
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Supres Nomor R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Dasco dalam keterangan pers, dikutip astakom.com, Kamis (31/7).
Sebagai catatan, abolisi adalah hak konstitusional Presiden untuk menghapus tuntutan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa abolisi hanya dapat diberikan dengan pertimbangan DPR RI.
Tak hanya itu, Dasco juga menyampaikan bahwa DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Supres Nomor R42/Pres 07 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” lanjut Dasco.