astakom, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pendanaan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Bendahara negara itu menegaskan, bahwa aspek pendanaan KDMP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan KDMP.
Baca juga
“Pembiayaan didukung penuh negara melalui dukungan likuiditas murah ke bank mitra (BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI),” ujar Sri Mulyani, dikutip astakom.com dari unggahan Instagramnya, Kamis (31/7).
Dengan dukungan likuiditas tersebut, KDMP yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dapat memperoleh fasilitas pinjaman hingga Rp3 miliar, dengan bunga rendah di angka 6 persen dan tenor 6 tahun.
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan, bahwa penyaluran dana kepada KDMP tetap dilakukan dengan prinsip Proper Due Diligence. Artinya, manfaat tercapai maksimal, risiko terkendali, dan moral hazard bisa dicegah sejak awal.
“Penyaluran dana kepada KDMP tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip Proper Due Diligence yang mengacu pada kapasitas masing-masing koperasi dan agar benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengatur skema pendanaan pengembalian pinjaman koperasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi global saat ini.
Meski dukungan diberikan penuh, Sri Mulyani menegaskan bahwa prinsip manajemen risiko tetap menjadi pijakan utama dalam implementasi program ini.
“Dukungan penuh diberikan, namun azaz risiko tetap dikelola secara baik,” pungkasnya.