Kamis, 18 Sep 2025
Kamis, 18 September 2025

Pemerintah Hapus Ketentuan Pajak Kripto dan Emas di PMK 81/2024, Berlaku Mulai Besok!

astakom, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merevisi ketentuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 melalui penerbitan PMK 54/2025.

Beleid baru ini akan berlaku efektif mulai Jumat (1/8) besok, dengan fokus penghapusan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pajak atas transaksi aset kripto, bulion, dan impor emas batangan.

“… perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto,” demikian tertulis dalam pertimbangan PMK 54/2025, dikutip astakom.com, Kamis (31/7).

Hapus Ketentuan Terkait PPh dan PPN Kripto serta Emas

Secara substansi, PMK 54/2025 menghapus beberapa bab dan puluhan pasal dalam PMK 81/2024. Pertama, beleid ini menghapus Bab VI Bagian Kelima PMK 81/2024, yang terdiri dari Pasal 217 hingga Pasal 225.

Pasal-pasal tersebut sebelumnya mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan kegiatan impor. Ketentuan perpajakan atas sektor tersebut kini telah dialihkan ke PMK 51/2025 yang menjadi regulasi pengganti.

Kedua, PMK 54/2025 juga menghapus Bab VI Bagian Kedua Puluh, yakni Pasal 340 hingga Pasal 342, Pasal 344 hingga 353, serta Pasal 356 hingga 369.

Keseluruhan pasal tersebut berkaitan dengan pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. Sebelumnya, Pasal 343 dan Pasal 354 sudah lebih dulu dicabut lewat PMK 53/2025.

Regulasi baru mengenai perpajakan transaksi aset digital kini telah diatur ulang secara lebih spesifik dalam PMK 50/2025.

Delegasi Kewenangan dan Lampiran Turut Dihapus

Selain itu, beberapa pasal delegasi dan contoh penerapan pajak juga ikut dihapus. Di antaranya:

  • Pasal 465 huruf w: pengaturan tata cara pemungutan PPh Pasal 22 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Pasal 467: kewenangan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh DJP dan Dirjen Bea Cukai.
  • Pasal 469 huruf i: contoh perhitungan dan pelaporan PPN serta PPh atas jual beli aset kripto.
  • Pasal 471: ketentuan lanjutan atas daftar barang atau komoditas tertentu yang dikenakan PPh Pasal 22.

Dengan dihapusnya pasal-pasal tersebut, maka lampiran O00 dan EEE dalam PMK 81/2024 yang memuat rincian penghitungan dan jenis barang pajak juga ikut dihapus dalam PMK 54/2025.

Penyesuaian Regulasi untuk Konsistensi Kebijakan Pajak

Revisi ini dilakukan sebagai langkah harmonisasi dan pembaruan regulasi perpajakan, khususnya terhadap sektor-sektor baru seperti perdagangan aset digital dan emas.

Pemerintah memastikan seluruh perubahan telah dipindahkan ke regulasi yang lebih relevan, sehingga pelaksanaan pajak tetap konsisten dan tidak menimbulkan tumpang tindih peraturan.

Feed Update

DPR Minta Produk Kesehatan Bermasalah Segera Ditindaklanjuti dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

astakom.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang mengungkap bahwa satu dari...

Dukung Reformasi Kepolisian, Pakar Ingatkan ‘Polisi Pelindung Masyarakat’

astakom.com, Jakarta – Pakar Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan, Dr. Muchamad Zaenuri menyambut baik wacana reformasi kepolisian yang kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto...

Di Forum Lintas Agama Asia, Menag RI Kenalkan Kurikulum Berbasis Cinta

astakom.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memperkenalkan Kurikulum Berbasis Cinta sebagai terobosan baru dalam memperkuat pendidikan inklusif, moderasi beragama, serta perlindungan hak-hak...

Menteri UMKM Tegaskan Paket Stimulus Ekonomi Stabilkan Performa UMKM

astakom.com, Bandung – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan paket stimulus ekonomi ditujukan salah satunya untuk menstabilkan performa UMKM. "Kalau diperhatikan,...

Viral

Videos