astakom, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif pajak atas transaksi cryptocurrency. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara serta menata ekosistem aset digital yang kian berkembang pesat di Tanah Air.
Aturan baru ini mencakup peningkatan pajak final atas transaksi jual beli dan penukaran aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, hingga berbagai token dan stablecoin lain. Pajak ini melengkapi kebijakan yang sudah lebih dulu diberlakukan sejak 2022.
Baca juga
“Langkah ini diperlukan agar regulasi tetap adaptif terhadap dinamika pasar digital,” jelas pejabat Kemenkeu seperti dikutip Astakom dari Impakter.
Kenaikan pajak ini memunculkan pro dan kontra di kalangan pelaku industri, investor, dan komunitas kripto.
-
Sebagian menilai langkah ini bisa menekan volume transaksi, mengurangi minat investor ritel baru, dan memperlambat pertumbuhan industri.
-
Namun sebagian lainnya justru mendukung kebijakan ini, melihatnya sebagai langkah penting untuk menciptakan pasar yang lebih sehat, transparan, dan terlindungi dari potensi praktik ilegal.
Menurut Kemenkeu, pajak yang ditarik akan digunakan untuk mendukung pengawasan yang lebih baik, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan sistem pelaporan transaksi di bursa aset digital resmi.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka dialog dengan pemangku kepentingan industri, agar regulasi tetap sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi yang cepat berubah.
Analis pasar aset digital menilai meskipun ada risiko perlambatan transaksi jangka pendek, regulasi dan pajak yang jelas justru dapat meningkatkan kepercayaan investor besar dan institusional untuk masuk ke pasar kripto di Indonesia.
Langkah ini sekaligus menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara lain di Asia yang juga tengah memperketat regulasi aset digital untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen.