astakom, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Internasional di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menghasilkan dokumen kerangka kerja solusi dua negara (Two-State Solution) bagi penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Menurut Sukamta, dokumen yang didukung oleh 19 negara ko-ketua termasuk Indonesia, bukan hal simbolik namun sebuah kerangka kerja konkret yang telah dirancang untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan di dunia.
Baca juga
“Dokumen hasil dan lampirannya mencerminkan kerja delapan kelompok yang membahas dimensi politik, hukum, keamanan, hingga kemanusiaan. Proses ini merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi, tetapi belum menyentuh akar persoalan utama,” kata Sukamta, Kamis (31/7).
Sukamta menilai, dokumen tersebut masih memerlukan penguatan substansi untuk menjamin keadilan dan penghentian pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel.
“Dokumen ini belum menyentuh akar masalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional oleh Israel,” ungkap Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu, seperti dikutip astakom.com.
Seperti diberitakan, perwakilan tingkat tinggi pada konferensi PBB pada hari Selasa (29/7) waktu setempat mendesak Israel untuk berkomitmen terhadap Palestina dan memberikan ‘dukungan yang teguh’ terhadap solusi dua negara.
Hasil konferensi di PBB itu menghasilkan Deklarasi New York yang menetapkan rencana bertahap untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama hampir delapan dekade dan perang yang sedang berlangsung di Gaza.
Rencana tersebut akan mencapai puncaknya dengan kemerdekaan Palestina, demiliterisasi, yang hidup berdampingan secara damai dengan Israel. Pada akhirnya, integrasi mereka menuju wilayah Timur Tengah yang lebih luas.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah laporan terbaru bahwa kelaparan sedang terjadi di Gaza, dan meningkatnya kemarahan global terhadap warga Palestina yang tidak mendapatkan makanan karena kebijakan dan praktik Israel.
Terkait dengan situasi ini, Sukamta sebagai pimpinan Komisi DPR yang membidangi urusan hubungan internasional tersebut meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan beberapa langkah strategis menanggapi hasil KTT 19 negara tersebut.
“Pemerintah harus mendorong implementasi yang adil terhadap keputusan Mahkamah Internasional bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah illegal,” tegas Sukamta.
Selain itu, kata Sukamta, Pemerintah Indonesia harus mendorong agar rekonstruksi Gaza dan pembangunan wilayah Palestina menjadi bagian prioritas dari agenda internasional.
“Indonesia harus mengambil peran aktif dalam diplomasi internasional dan bersikap lebih aktif di tengah eskalasi kekerasan terhadap rakyat Palestina,” sebutnya.
Sukamta pun mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen mengawal isu Palestina baik di level parlemen nasional maupun melalui diplomasi parlemen internasional.
“Perdamaian sejati hanya akan lahir jika keadilan ditegakkan,” pungkas Sukamta.