astakom, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa sektor jasa keuangan (SJK) nasional berada dalam kondisi stabil, meskipun dihadapkan pada tingginya ketidakpastian geopolitik dan tekanan perdagangan global.
Stabilitas pada sektor ini ditopang oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta profil risiko yang terkelola dengan baik.
Baca juga
“Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK, dikutip astakom.com, Selasa (29/7).
Mahendra menjelaskan bahwa penyaluran kredit perbankan pada Juni 2025 mencatatkan pertumbuhan tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 7,77 persen, mencapai total Rp 8.059,79 triliun.
Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan signifikan pada Kredit Investasi sebesar 12,53 persen yoy, disusul Kredit Konsumsi yang tumbuh 8,49 persen yoy, dan Kredit Modal Kerja sebesar 4,45 persen yoy.
“Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 10,78 persen yoy, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,18 persen yoy,” ujar Mahendra.
Dalam hal kualitas aset, sektor perbankan menunjukkan performa yang sehat. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross tercatat sebesar 2,22 persen, sedangkan NPL net berada di level rendah, yakni 0,84 persen.
Sementara itu, Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 9,73 persen, menunjukkan stabilitas risiko yang tetap terjaga.
Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga menunjukkan pertumbuhan yang positif sebesar 6,96 persen yoy, dengan total mencapai Rp 9.329 triliun. Rinciannya, giro tumbuh 10,35 persen yoy, tabungan 6,84 persen yoy, dan deposito 4,19 persen yoy.
Tingkat ketahanan perbankan nasional pun masih kuat, tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada di level tinggi, yaitu 25,79 persen pada Juni 2025.
Kemudian dari sisi likuiditas, posisi perbankan juga masih sangat solid. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 27,05 persen, dan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di angka 118,78 persen.
Kedua rasio tersebut jauh melampaui ambang batas minimum, yang masing-masing ditetapkan sebesar 10 persen dan 50 persen.
Untuk itu, OJK optimistis dengan sejumlah indikator yang menunjukkan kinerja positif tersebut, stabilitas sektor jasa keuangan akan terus terjaga sebagai fondasi kuat bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.