astakom, Jakarta – Pemerintah secara resmi menerbitkan regulasi pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa skema pembiayaan ini ditetapkan dengan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar dan suku bunga sebesar 6 persen.
Baca juga
“Untuk menekan risiko bagi perbankan, mereka tetap harus proper due diligence, meski pemerintah tetap memberikan penjaminan,” katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip astakom.com, Senin (28/7).
“Saat ini kami telah keluarkan PMK/29/2025 tentang itu,” imbuhnya.
Aturan ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah memberikan dukungan penuh, termasuk melalui dukungan fiskal dan likuiditas untuk memastikan pembiayaan koperasi berjalan efektif dan terjangkau.
“Kemenkeu memberikan dukungan likuiditas ke perbankan melalui penempatan dana pemerintah. Kita tempatkan dana di bank tersebut, sehingga perbankan dapatkan dana untuk memungkinkan memberikan pinjaman untuk kopdes dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6 persen,” jelasnya.
Empat bank Himbara yang dilibatkan dalam skema ini adalah BRI, Mandiri, BNI, dan BSI. Skema ini berbeda dengan kredit mikro konvensional karena mendapatkan dukungan langsung dari negara, baik dalam bentuk likuiditas maupun penjaminan risiko.
Selain itu, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri akan menyusun peraturan mengenai penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pengembalian pinjaman. Sementara itu, Kementerian Desa akan mengatur pemanfaatan dana desa untuk keperluan yang sama.
“Ini untuk memberikan seluruh kerangka struktur agar tujuannya baik, melalui pemihakan kebijakan pemerintah agar tetap berjalan proper (tepat),” tambah Sri Mulyani.
Meskipun didukung jaminan negara, Sri Mulyani menegaskan bahwa bank penyalur tetap diwajibkan melakukan uji kelayakan atau proper due diligence secara ketat.
“Bank-bank tersebut BRI, Mandiri, BNI, dan BSI, harus tetap melakukan proper due diligence agar pinjaman tersebut benar-benar bisa digunakan dalam membangun ekonomi desa,” tekan Sri Mulyani.
Sebagai informasi, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meresmikan sebanyak 80.081 Koperasi Desa Merah Putih pada Senin (21/7) lalu. Dari jumlah tersebut, 108 koperasi telah siap beroperasi dan akan menjadi percontohan bagi unit-unit koperasi lainnya di seluruh Indonesia.