astakom, Jakarta – Untuk memperkuat sektor hukum, keadilan, dan keamanan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan inisiatif kerja sama dengan Pemerintah Australia.
Program Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) ini merupakan kelanjutan kemitraan strategis yang telah terjalin antara kedua negara.
Baca juga
“Program ini dilaksanakan secara kolaboratif, melibatkan lembaga negara, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil,” ungkap Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko, Senin (28/7).
“Kami percaya hanya melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan, transformasi sistem hukum Indonesia dapat terwujud berkelanjutan,” imbuhnya alam keterangan dikutip astakom.com.
Peluncuran AIPJ3 menandai babak baru dalam upaya bersama dalam mendorong reformasi hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi kelompok rentan.
AIPJ3 dirancang untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional sebagaimana telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
AIPJ3 fokus pada penguatan akses keadilan, reformasi lembaga hukum, perlindungan kelompok rentan, serta tata kelola sektor keamanan yang inklusif dan akuntabel.
Mewakili Pemerintah Australia, Minister Counsellor for Political and Strategic Communication DFAT Nicola Campion menyampaikan AIPJ3 mencerminkan komitmen jangka panjang Australia terhadap kemitraan dengan Indonesia, serta stabilitas kawasan.
Lebih lanjut, Nicola menjelaskan program ini dirancang secara fleksibel untuk menjawab dinamika kebutuhan dan peluang yang muncul di lapangan.
Saat ini, AIPJ3 memasuki tahap awal implementasi. Kedua negara berkomitmen untuk menjaga kesinambungan hasil yang telah dicapai dan mendorong dampak jangka panjang bagi sistem hukum Indonesia yang lebih adil dan tangguh.
“Ke depan, kami telah membentuk Sekretariat di Kementerian PPN/Bappenas untuk memastikan koordinasi, pemantauan, dan pencatatan yang akuntabel lintas kementerian/lembaga pelaksana program, sehingga terjadi kolaborasi strategis untuk mencapai tata kelola sistem hukum yang inklusif dan akuntabel,” pungkas Bogat.