Minggu, 12 Okt 2025
Minggu, 12 Oktober 2025

Guru Besar Unpad Soal Transfer Data ke AS: Lumrah dan Tak Terhindarkan

astakom, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pandjajaran (Unpad) Ahmad M Ramli mengatakan transfer Data Pribadi bukan berarti mengalihkan pengelolaan data seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) ke Pemerintah Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, hal ini menjadi fenomena lumrah dan tak terhindarkan dalam transaksi bisnis internasional. Bahkan pada era digital mekanisme transfer data pribadi baik domestik maupun antarnegara sudah berlangsung lama.

“Hal yang harus dipahami adalah transfer data pribadi tak berarti kita mengalihkan pengelolaan seluruh data pribadi WNI kepada Pemerintah AS,” tutur Ramli di Jakarta, Minggu (26/7) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan transfer data pribadi ke AS tak hanya dilakukan Indonesia, namun sudah dilakukan negara lain. Bahkan negara-negara Uni Eropa yang melindungi data pribadinya secara ketat juga sudah membuat kesepakatan terkait data pribadi dengan Pemerintah AS.

Berkaca dari apa yang dilakukan Uni Eropa, lanjutnya, mereka telah menjalin kesepakatan dengan AS dengan transaksi perdagangan senilai 7,1 triliun Dolar AS. Komisi Eropa telah mengadopsi EU-US Data Privacy Framework(DPF) yang mulai berlaku sejak 10 Juli 2023.

Sementara terkait Kerja Sama Indonesia-AS, transfer data pribadi secara eksplisit disebut move personal data out dalam Fact Sheet (Lembar Fakta) Gedung Putih berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal”.

Dalam lembar fakta, kata dia, secara jelas menyebut langkah menghapus Hambatan Perdagangan Digital antara Indonesia- AS. Ramli menilai poinnya adalah Indonesia akan mempermudah transfer data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data memadai di bawah hukum Indonesia.

Menurut dia, hal ini merujuk pada mekanisme transfer data pribadi lintas negara secara kasus per kasus, untuk memastikan aliran data tetap sah dan terlindungi dalam era Ekonomi Digital.

Ramli mengatakan transfer data pribadi telah berlangsung di manapun. Ia mencontohkan seseorang yang akan terbang ke New York dari Jakarta, maka akan terjadi transfer data pribadi yang bahkan bisa melibatkan bukan hanya satu negara. Belum lagi jika menggunakan maskapai yang berbeda.

Contoh lain misalnya pengguna internet di Indonesia yang menurut data APJII 2025 sebanyak 221.563.479 jiwa, juga telah memberikan data pribadinya ke berbagai platform digital global untuk diproses dan ditransfer antar teritorial dan yurisdiksi.

Pemberian data pribadi itu dilakukan mulai saat membuat akun email, Zoom, Youtube, WhatsApp, ChatGPT, Google Maps, dan lainnya.

Ramli menegaskan transfer data pribadi adalah keniscayaan. Menurutnya, tanpa proses initidak akan ada layanan dan transaksi digital.

“Dengan kesepakatan RI-AS ini maka pekerjaan rumah besarnya adalah bagaimana negara melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi dan menegakkan kepatuhan UU PDP. Tujuannya agar transfer data ke mana pun di dunia, tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum,” ucap Ramli.

Ia menambahkan pekerjaan rumah pemerintah setelah adanya kesepakatan dengan AS adalah bagaimana mengawasi praktik transfer data pribadi ke berbagai negara agar patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Dalam kaitan ini, Lembaga Pelindungan Data Pribadi berperan sangat strategis untuk menjalankan ketentuan UU PDP secara optimal. Pemerintah sebaiknya tak menunda lagi terbentuknya Lembaga PDP ini,” tutup Ramli.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjamin Keamanan Data masyarakat Indonesia di tengah kesepakatan transfer data ke Amerika Serikat (AS) yang memicu kekhawatiran publik.

“Ya, kita tentu pemerintah pasti berkomitmen apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu. Itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika,” katanya di Istana Negara, Jumat (25/7).

Ia juga berupaya meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait transfer data ini. Menyinggung apa yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Prasetyo menyebut pemaknaan terkait isu ini tidak benar.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

Mandatori B50 di 2026: Sawit Naik Kelas, Solar Impor Minggir!

astakom.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencapai kedaulatan energi nasional dengan menghentikan impor solar mulai tahun 2026, seiring dengan penerapan mandatori bahan bakar...

Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo, Gus Ipul Ungkap 9 Arah Kebijakan Strategis Kemensos

astakom.com, Jakarta — Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf membeberkan sembilan arah kebijakan strategis Kementerian Sosial (Kemensos). Sembilan kebijakan...

Munas PIRA di Jakarta Jadi Momentum Besar Konsolidasi Perempuan Gerindra

astakom.com, Jakarta – Perempuan Indonesia Raya (PIRA), organisasi sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada...

Target Swasembada Dipercepat, Mentan Andi Amran Sebut Indonesia Tak Perlu Impor Beras Lagi

astakom, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa Indonesia akan segera mencapai swasembada beras lebih cepat dari target awal. Kepastian ini...

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Garuda Jadi Jembatan Siswa Berprestasi Masuk Kampus Top Dunia

astakom.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan peluncuran Sekolah Garuda merupakan langkah nyata Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas sumber...

BPJPH: Kuliner Halal Adalah Kekuatan Budaya dan Citra Bangsa di Mata Dunia

astakom.com, Jakarta – Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa kuliner halal tidak sekadar menjadi bentuk kepatuhan...

Viral