Minggu, 27 Jul 2025
Minggu, 27 Juli 2025

Prof Jimly Dorong Fatwa MUI Jadi Sumber Kompilasi Hukum di Pengadilan Agama

astakom, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendorong fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sumber rujukan utama di lingkungan Pengadilan Agama dalam menerapkan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hal itu disampaikannya dalam sesi Pleno III International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9, di Hotel Sari Pasific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/7).

“Seharusnya materi hukum dari yang dikompilasi itu produk fatwa MUI, termasuk bidang keperdataan hukum keluarga dan sekarang tambah lagi kewenangan pengadilan agama dengan ekonomi syariah,” ujar Prof Jimly, dikutip astakom.com, Minggu (27/7).

Ia menyebut, selama ini KHI berada di bawah domain Mahkamah Agung (MA), termasuk pengaturannya melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dalam konteks ekonomi syariah.

Padahal menurutnya, fatwa-fatwa MUI seharusnya dapat dihimpun dan dijadikan dasar dalam penyusunan KHI baru yang lebih relevan dengan dinamika hukum Islam kontemporer.

“Kumpulan Fatwa MUI tersebut bisa dihimpun ke dalam sebuah KHI baru yang usianya 40 tahun. Nantinya, KHI baru ini bisa ditetapkan dengan Keppres lalu sosialisasinya melalui Instruksi Presiden agar lebih kuat,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi reformasi internal Mahkamah Agung melalui penerbitan Perma, namun mendorong agar penerapan hukum Islam yang bersumber dari fatwa dilakukan lebih masif melalui jalur pendidikan dan sosialisasi.

“Biar aja ada Keppres yang menetapkan, dilampiri dengan KHI. Misalnya setiap 10 tahun sekali diperbarui, disempurnakan… lalu didukung oleh Inpres,” papar Prof Jimly.

Dalam pandangannya, MUI juga perlu lebih aktif dalam menyusun dan menetapkan fatwa nasional agar bisa menjadi rujukan hukum yang sah di pengadilan.

“Pengadilan ini tidak punya pegangan kalau tidak menggunakan apa yang sudah difatwakan oleh para ulama di sepanjang sejarah gitu,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 itu.

Tak hanya itu, ia menyarankan agar MUI menjalin kerja sama lebih intensif dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ia bahkan mengusulkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara MUI dan lembaga negara agar dalam isu hukum keagamaan, negara tidak mencampuri urusan internal umat.

“Negara itu ikut saja apa yang diputuskan di kompilasi hukum Islam. Jadi negara tidak usah ikut campur urusan Dam. Lalu MUI disuruh mendukung, tidak bisa begitu. Ini urusan internal umat Islam, jangan ikut campur, negara gak usah ikut campur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof Jimly juga menyinggung soal sertifikasi halal. Ia menyatakan bahwa pemberian label halal mestinya tetap menjadi domain MUI, bukan negara.

“Misalnya memberi label halal, oh ini halal loh, yang menghalalkan itu mesti MUI. Bahwa negara misalnya mengatur, iya. Jadi harus ada pembedaan antara hukum negara dengan hukum agama,” tutupnya.

Rubrik Sama :

Wamenag: MUI Bukan Sekadar Pelayan Umat, Tapi Juga Mitra Strategis Pemerintah

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan di acara peringatan Milad ke-50 MUI di Jakarta, Sabtu (26/7).

50 Tahun Berkiprah, Wamenag Apresiasi Peran MUI Jaga Kerukunan Bangsa

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjaga kerukunan dan persatuan bangsa.

Indonesia Berhasil Swasembada Pangan, Wamenag: Negara Eksportir Beras Mulai Panik

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan dinamika baru dalam geopolitik pangan global, menyusul keberhasilan Indonesia mencapai swasembada beras, yang membuat sejumlah negara eksportir mulai merasa terancam secara ekonomi.

Fakta di Balik Amplop Hajatan Kena Pajak yang Bikin Heboh Publik

Publik sempat dibuat heboh dengan kabar bahwa amplop kondangan bakal dikenai pajak. Namun, pemerintah langsung meluruskan isu tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada rencana pemungutan pajak dari sumbangan di acara hajatan.
Cover Majalah

Update