Minggu, 27 Jul 2025
Minggu, 27 Juli 2025

Fakta di Balik Amplop Hajatan Kena Pajak yang Bikin Heboh Publik

astakom, Jakarta – Publik sempat dibuat heboh dengan kabar bahwa amplop kondangan bakal dikenai pajak. Namun, pemerintah langsung meluruskan isu tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada rencana pemungutan pajak dari sumbangan di acara hajatan.

Pernyataan klarifikasi disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang memastikan bahwa pemerintah tidak pernah berencana mengenakan pajak dari amplop kondangan, sebagaimana sempat diisukan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak ada itu, belum,” tegas Prasetyo beberapa waktu lalu, dikutip astakom.com, Minggu (27/7).

Isu ini pertama kali mencuat saat Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyuarakan kekhawatirannya dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN dan Kepala Danantara.

Ia menyebut masyarakat mulai resah karena merasa pemerintah tengah gencar memungut pajak dari berbagai sektor, bahkan dari amplop hajatan.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti kebijakan perpajakan di platform e-commerce dan media sosial, yang dianggap mulai membebani pelaku UMKM dan para pekerja digital.

Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberikan penjelasan resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Rosmauli menyatakan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik menyasar uang dari amplop kondangan.

“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” ungkap Rosmauli.

Ia menambahkan, meskipun secara prinsip setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa dikenai pajak, Undang-Undang Pajak Penghasilan tetap memberikan pengecualian yang jelas.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.

Rosmauli juga menepis anggapan bahwa petugas pajak akan ‘berpatroli’ di pesta pernikahan. “DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tandasnya.

Dengan klarifikasi tegas dari Istana dan DJP, pemerintah berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan. Pemerintah berkomitmen untuk mengedepankan rasionalitas kebijakan fiskal, sekaligus menjaga kondusifitas.

Rubrik Sama :

Pemerintah Bentuk Satgas Tri Banyu Arutala, Transformasi Air Minum dan Sanitasi Nasional

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tri Banyu Arutala sebagai upaya transformasi penyediaan air minum dan sanitasi yang berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia.

Guru Besar Unpad Soal Transfer Data ke AS: Lumrah dan Tak Terhindarkan

astakom, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pandjajaran (Unpad) Ahmad M Ramli mengatakan transfer data pribadi bukan berarti mengalihkan pengelolaan data seluruh Warga...

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Harus Inovatif Tapi Tetap Sesuai Norma

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul kembali menegaskan pentingnya inovasi dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat

Hari Libur Tak Halangi Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Tetap Jalan

Meski berlangsung di hari libur, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul tak ragu turun tangan langsung memantau pelaksanaan Sekolah Rakyat.
Cover Majalah

Update