Sabtu, 26 Jul 2025
Sabtu, 26 Juli 2025

Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak

astakom, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menegaskan pentingnya perlindungan anak-anak di ruang digital.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutan penutup acara peringatan Hari Anak Nasional 2025, di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta, Kamis (24/7).

Meutya kembali mengangkat prinsip-prinsip utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), termasuk gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.

Meutya juga menyoroti makin meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet dan media sosial.

Padahal, tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak, karena terdapat konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujar Meutya dalam keterangan dikutip astakom.com, Sabtu (26/7).

Dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya.

“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya.

Meutya menegaskan platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital dibagi dalam beberapa jenjang antara lain:

• Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.

• 13–15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.

• 16–17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.

• 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Meutya mengatakan PP Tunas menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat untuk anak-anak.

PP Tunas berperan melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang tidak sesuai usia dan mencegah terjadinya adiksi digital.

Namun demikian, upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri.

Meutya menekankan pentingnya keberanian anak-anak untuk melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital.

Menurut Meutya, anak-anak tidak boleh diam jika mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial.

“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya di hadapan ratusan siswa.

Peran aktif dari semua pihak diharapkan dapat melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif internet dan mendorong pemanfaatan ruang digital untuk hal-hal yang positif.

Rubrik Sama :

GIIAS 2025 Dibuka, Lebih dari 60 Merk Otomotif Dunia Dipamerkan

astakom, Tangerang - Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 telah resmi dibuka untuk umum. Pameran otomotif terbesar di Asia Tenggara ini berlangsung selama...

IHSG Menguat Tipis, Waspada Ada Tekanan Jual Lanjutan di Pekan Depan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,17 persen ke level 7.543 pada akhir perdagangan, Jumat (25/7) kemarin. Namun, penguatan ini justru menjadi sinyal adanya tekanan jual dan potensi koreksi dalam waktu dekat.

IHSG Cetak Rekor Tertinggi 2025, BEI: Sinyal Kepercayaan Investor Meningkat

Pasar modal Indonesia kembali mencetak sejarah. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan pekan ini, pada Jumat (25/7), dengan capaian rekor tertinggi di sepanjang tahun 2025 ini, dimana IHSG berada di level 7.543,503.

Kemensos Gandeng BI Awasi Penyalahgunaan Dana Bansos untuk Judol

Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dalam menyikapi maraknya penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online (judol).
Cover Majalah

Update