astakom, Makassar – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pentingnya integritas dan komitmen dalam pelaksanaan layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurutnya integritas adalah fondasi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas demi terciptanya tempat kerja yang selamat, sehat, dan produktif.
Yassierli mengemukakan hal tersebut saat memberikan pengarahan acara penandatanganan Pakta Integritas 107 perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di wilayah Kawasan Timur Indonesia, di kantor Balai K3 Makakssar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/7).
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
“Penandatanganan ini harus ditindaklanjuti dengan pengawasan yang konsisten. Setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujar Yassierli, dalam keterangannya dikutip astakom.com.
Yassierli mengaskan, penandatanganan pakta integritas bertujuan untuk memastikan tak ada praktik suap, gratifikasi, komisi ilegal, maupun bentuk korupsi lainnya oleh pemberi maupun penerima layanan K3.
Pakta Integritas bertema ‘Wujudkan Layanan K3 yang Berintegritas dan Profesional’ ini juga sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta menumbuhkan budaya kerja yang etis.
Yassierli berharap PJK3 menjadi bagian dari Kemnaker untuk melakukan transformasi dan inovasi sehingga memberikan dampak serta kontribusi bagi bangsa yang lebih baik.
Ia menilai kehadiran PJK3 sangat meaningfull (berarti), karena memberikan pengukuran dan pengujian secara profesional.
“Bapak/Ibu PJK3 hadir untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Kami berharap nanti akan ada moment penghargaan bagi PJK3 yang terbaik dan memberikan kontribusi optimal bagi bangsa,” jelasnya.
Sementara Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Fahrurozi menegaskan kegiatan di Makassar ini merupakan pakta integritas kelima (Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan) dan akan diikuti implementasi nyata dengan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Sanksi tegas juga akan diberikan kepada pihak yang melanggar komitmen integritas ini, ” ujarnya.
Untuk diketahui, Ke-107 perusahaan tersebut terdiri dari 26 PJK3 bidang Pembinaan dan Konsultasi K3; 45 PJK3 bidang Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3; 3 PJK3 bidang Jasa Fabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi, Instalasi Teknik K3; dan 33 PJK3 bidang Pemeriksaan/Pengujian dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja.