astakom, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024–2025 yang digelar pada Kamis (24/7).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Ia memulai proses dengan meminta pandangan dari delapan fraksi di parlemen. Seluruh fraksi pun menyampaikan sikap mereka melalui keterangan tertulis.
Baca juga
Setelah pembacaan pandangan fraksi, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
“Kini kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies kepada para anggota dewan yang hadir, dikutip astakom.com, Kamis (24/7).
Seluruh anggota yang hadir kompak menyatakan setuju. Adies pun mengetok palu satu kali sebagai tanda disahkannya keputusan tersebut.
RUU ini dibahas oleh Komisi VIII DPR RI dan membawa sejumlah perubahan penting. Salah satu poin krusial dalam draf revisi tersebut adalah alih kelola penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Dengan disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, proses legislasi akan berlanjut ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Revisi tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan haji dan umrah di masa mendatang, termasuk soal layanan, kuota, hingga biaya.