Sabtu, 26 Jul 2025
Sabtu, 26 Juli 2025

Kasus Beras Oplosan Rugikan Rakyat Rp99,35 Triliun, Polri Telusuri Dugaan Kartel

astakom, Jakarta – Satgas Pangan Polri terus mengembangkan penyidikan kasus pengoplosan beras medium menjadi beras premium yang diduga merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun.

Dugaan keterlibatan kartel dalam kasus tersebut pun mulai diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Satgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyatakan bahwa proses pengusutan masih panjang dan mendalam, terutama terkait indikasi adanya jaringan kartel.

“Untuk kartel kita belum bisa memberikan kesimpulan, karena prosesnya masih panjang sekali,” ujar Helfi dalam konferensi pers, dikutip astakom.com, Kamis (24/7).

Ia menjelaskan bahwa pembuktian keterlibatan kartel memerlukan pelacakan dari rantai distribusi hulu hingga hilir. Kartel atau mafia pangan, menurutnya, bekerja secara terstruktur dan sistematis, sehingga penyidik harus melakukan pendalaman komprehensif.

“Kalau kartel atau mafia itu dari hulu sampai hilir harus berkesinambungan dan mereka jadi berafiliasi, sementara ini kan kita belum, harus pendalaman lebih jauh lagi,” tuturnya.

Saat ini, kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polri tengah memburu dua alat bukti tambahan guna menetapkan tersangka, baik dari pihak perorangan maupun korporasi.

“Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati,” kata Helfi.

Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan tiga produsen yang melanggar ketentuan mutu dan takaran dalam produksi beras premium dari lima merek yang diperiksa.

Ketiga produsen tersebut yakni PT Food Station sebagai produsen merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Raya), selaku produsen beras merek Jelita, serta PT Padi Indonesia Maju Wilmar, produsen beras merek Sania.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Rubrik Sama :

Wamenperin Tekankan Penguatan Komponen Lokal Industri Perkeretaapian

astakom, Yogyakarta - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan, kebutuhan kereta api terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan jalur yang menghubungkan pusat-pusat...

Gus Ipul: Tidak Ada Paksaan dalam Sekolah Rakyat

astakom, Cibinong — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) merespons dinamika yang terjadi di Sekolah Rakyat, khususnya terkait kabar beberapa siswa dari Sekolah Rakyat...

Bos Forbes Terkesan dengan Kepemimpinan Prabowo, Puji Pemberantasan Korupsi dan Kenaikan Produksi Pertanian

astakom, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menerima kedatangan Chairman and Editor in Chief Forbes Malcolm Stevenson Jr atau yang dikenal Steve Forbes di...

RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Kepengurusan Bakal Beralih ke BP Haji

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024–2025 yang digelar pada Kamis (24/7).
Cover Majalah

Update