astakom, Jakarta – Komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung moratorium permanen atas bea masuk barang digital mendapat apresiasi karena dinilai sejalan dengan praktik terbaik internasional (international best practice).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun negara di dunia yang menerapkan bea masuk atas barang digital, termasuk dalam transaksi lintas yurisdiksi (electronic transmission).
Baca juga
“Negara lain kan tidak ada yang menerapkan. Praktiknya, pengenaannya (di negara lain) juga belum ada,” ujar Susiwijono dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Kamis (24/7).
Sebagai informasi, moratorium pengenaan bea masuk barang digital pertama kali diberlakukan pada 1998. Dalam perkembangannya, negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) kembali memperpanjang moratorium ini hingga tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen bersama menciptakan arsitektur digital global yang terbuka dan bebas hambatan.
Meski sempat mempertimbangkan untuk mendorong pencabutan moratorium guna meningkatkan penerimaan negara berkembang, pemerintah Indonesia akhirnya memilih arah kebijakan yang lebih mendukung pertumbuhan digital jangka panjang. Sikap tersebut ditegaskan dalam pernyataan bersama antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
“Indonesia berkomitmen untuk… mendukung moratorium permanen bea masuk atas barang digital di WTO secara segera dan tanpa syarat,” demikian bunyi pernyataan dalam joint statement RI-AS.
Langkah ini mencerminkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi era ekonomi digital yang semakin terbuka dan saling terhubung. Dukungan terhadap moratorium permanen juga mempertegas posisi Indonesia sebagai mitra strategis global dalam isu perdagangan digital.