astakom, Jakarta – Satgas Pangan Polri mengungkap praktik kecurangan massal oleh sejumlah produsen beras di Tanah Air. Dari hasil investigasi bersama Kementerian Pertanian, ditemukan pelanggaran standar mutu dan harga yang signifikan pada beras kemasan kategori premium dan medium di pasar ritel.
Investigasi dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan 268 sampel dari 212 merek beras. Hasilnya mengejutkan, sebagian besar beras yang dijual tidak sesuai standar mutu, berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan memiliki berat kemasan di bawah yang seharusnya.
Baca juga
“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78 persen; ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil di bawah standar) sebesar 21,66 persen,” ungkap Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers, dikutip astakom.com, Kamis (24/7).
Temuan serupa terjadi pada beras medium dengan ketidaksesuaian mutu sebesar 88,24 persen, pelanggaran HET 95,12 persen, dan berat kemasan tidak sesuai sebesar 90,63 persen.
Sejumlah merek seperti Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, hingga Beras Setra Pulen Alfamart turut menjadi bagian dari investigasi. Produsen yang disebut dalam perkara ini meliputi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Potensi kerugian akibat praktik kecurangan ini ditaksir mencapai Rp99,35 triliun per tahun. “Rp34,21 triliun dari beras premium dan Rp65,14 triliun dari beras medium,” lanjut Helfi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Polri menyangkakan tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.