Sabtu, 26 Jul 2025
Sabtu, 26 Juli 2025

Polri Naikkan Kasus Beras Oplosan ke Tahap Penyidikan

astakom, Jakarta – Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status dugaan kasus pengoplosan beras ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya indikasi kuat tindak pidana dalam distribusi beras premium dan medium yang beredar di pasaran.

“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Kamis (24/7).

Langkah ini bermula dari surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, yang memuat hasil investigasi mutu dan harga beras di pasar. Investigasi tersebut dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, mencakup 268 sampel dari 212 merek.

Satgas Pangan menyita sejumlah barang bukti dari pasar, seperti beras bermerek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, hingga Setra Pulen Alfamart. Produk-produk itu diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu sebesar 85,56 persen, dijual di atas HET sebesar 59,78 persen, serta berat kemasan di bawah standar sebesar 21,66 persen,” beber Helfi.

Sementara untuk beras medium, ditemukan ketidaksesuaian mutu mencapai 88,24 persen, pelanggaran HET sebesar 95,12 persen, dan ketidaksesuaian berat kemasan hingga 90,63 persen. Polri menyebut potensi kerugian konsumen akibat praktik ini bisa mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Atas temuan tersebut, tim penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Kasatgas Pangan.

Prabowo Beri Perhatian Khusus di Kasus Beras Oplosan

Adapun diketahui, kasus beras oplosan baru-baru mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam beberapa kesempatan, ia berulang kali memberikan instruksi kepada lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus beras oplosan tersebut.

Terakhir dalam acara Harlah PKB yang berlangsung pada Rabu (23/7) malam, Prabowo menyoroti ironi dari rantai subsidi beras yang diberikan negara, namun kemudian dimanfaatkan segelintir pihak untuk mencari keuntungan pribadi.

“Bayangkan ya, beras kita subsidi benih. Kita subsidi pupuk. Pabrik pupuk milik rakyat milik negara. Pestisida disubsidi. Waduk-waduk dibangun oleh uang rakyat. Ya, irigasi-irigasi dibangun oleh uang rakyat. Beras alat-alatnya pakai bahan bakar disubsidi oleh rakyat. Begitu sudah digiling jadi beras, ya, itu paket diganti (jadi premium),” kata Prabowo.

Geram dengan hal itu, Prabowo menegaskan telah memberi instruksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanudin untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat. Bahkan, ia memerintahkan untuk melakukan penyitaan.

“Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan jaksa Agung usut, tindak,” tegas Prabowo.

Rubrik Sama :

Wamenperin Tekankan Penguatan Komponen Lokal Industri Perkeretaapian

astakom, Yogyakarta - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan, kebutuhan kereta api terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan jalur yang menghubungkan pusat-pusat...

Gus Ipul: Tidak Ada Paksaan dalam Sekolah Rakyat

astakom, Cibinong — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) merespons dinamika yang terjadi di Sekolah Rakyat, khususnya terkait kabar beberapa siswa dari Sekolah Rakyat...

Bos Forbes Terkesan dengan Kepemimpinan Prabowo, Puji Pemberantasan Korupsi dan Kenaikan Produksi Pertanian

astakom, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menerima kedatangan Chairman and Editor in Chief Forbes Malcolm Stevenson Jr atau yang dikenal Steve Forbes di...

RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Kepengurusan Bakal Beralih ke BP Haji

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024–2025 yang digelar pada Kamis (24/7).
Cover Majalah

Update