astakom, Jakarta – Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status dugaan kasus pengoplosan beras ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya indikasi kuat tindak pidana dalam distribusi beras premium dan medium yang beredar di pasaran.
“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Kamis (24/7).
Baca juga
Langkah ini bermula dari surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, yang memuat hasil investigasi mutu dan harga beras di pasar. Investigasi tersebut dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, mencakup 268 sampel dari 212 merek.
Satgas Pangan menyita sejumlah barang bukti dari pasar, seperti beras bermerek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, hingga Setra Pulen Alfamart. Produk-produk itu diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu sebesar 85,56 persen, dijual di atas HET sebesar 59,78 persen, serta berat kemasan di bawah standar sebesar 21,66 persen,” beber Helfi.
Sementara untuk beras medium, ditemukan ketidaksesuaian mutu mencapai 88,24 persen, pelanggaran HET sebesar 95,12 persen, dan ketidaksesuaian berat kemasan hingga 90,63 persen. Polri menyebut potensi kerugian konsumen akibat praktik ini bisa mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Atas temuan tersebut, tim penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Kasatgas Pangan.
Prabowo Beri Perhatian Khusus di Kasus Beras Oplosan
Adapun diketahui, kasus beras oplosan baru-baru mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam beberapa kesempatan, ia berulang kali memberikan instruksi kepada lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus beras oplosan tersebut.
Terakhir dalam acara Harlah PKB yang berlangsung pada Rabu (23/7) malam, Prabowo menyoroti ironi dari rantai subsidi beras yang diberikan negara, namun kemudian dimanfaatkan segelintir pihak untuk mencari keuntungan pribadi.
“Bayangkan ya, beras kita subsidi benih. Kita subsidi pupuk. Pabrik pupuk milik rakyat milik negara. Pestisida disubsidi. Waduk-waduk dibangun oleh uang rakyat. Ya, irigasi-irigasi dibangun oleh uang rakyat. Beras alat-alatnya pakai bahan bakar disubsidi oleh rakyat. Begitu sudah digiling jadi beras, ya, itu paket diganti (jadi premium),” kata Prabowo.
Geram dengan hal itu, Prabowo menegaskan telah memberi instruksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanudin untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat. Bahkan, ia memerintahkan untuk melakukan penyitaan.
“Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan jaksa Agung usut, tindak,” tegas Prabowo.