Sabtu, 6 Sep 2025
Sabtu, 6 September 2025

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Merengek Minta Pulang, DPR: Tak Wajib Dilindungi Jika Bukan WNI

astakom, Jakarta – Permintaan pulang mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, usai bergabung menjadi tentara Rusia kembali memantik perhatian Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik apabila Satria telah kehilangan status kewarganegaraannya.

“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” tegas TB Hasanuddin, dikutip astakom.com, Selasa (22/7).

Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video tersebut, Satria mengakui kekeliruannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia, yang membuatnya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Satria mengaku tidak mengetahui bahwa tindakannya tersebut dapat membuat status WNI-nya gugur. Ia pun memohon agar diizinkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

Kementerian Luar Negeri telah menyatakan bahwa status kewarganegaraan Satria menjadi kewenangan penuh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). TB Hasanuddin pun menekankan pentingnya proses verifikasi administratif guna memastikan status hukum Satria saat ini.

“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” imbuhnya.

Ia merujuk Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebut bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

“Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022,” jelas Mayjen (Purn) TNI itu.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa mekanisme pencabutan status WNI diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kemenkumham, sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 peraturan yang sama.

Feed Update

DPR Berikan Jawaban 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Poin Keputusan

astakom.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menaggapi 17+8 tuntutan rakyat yang disampaikan organisasi kemahasiswaan dalam dialog di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan,...

Sambut Positif Langkah DPR, Pengamat: Parlemen Dituntut Utamakan Kinerja Ketimbang Fleksing

astakom.com, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani pasca aksi demontrasi di sejumlah daerah di Indonesia dinilai...

Kumpulkan Pimpinan Fraksi, Puan Urun Rembuk Bahas Transformasi DPR

astakom.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pertemuan antara pimpinan DPR dengan pimpinan-pimpinan fraksi partai politik yang ada di DPR. Puan mengumpulkan...

Silaturahmi Pemerintah dan Mahasiswa di Istana Negara: Bangun Perspektif Bersama untuk Kemajuan Bangsa

astakom.com, Jakarta – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai silaturahmi antara wakil pemerintah dan organisasi kemahasiswaan, di Istana Negara Jakarta, Kamis (4/9) malam. Pemerintah diwakili...

Terkini

Viral

Videos