Rabu, 23 Jul 2025
Rabu, 23 Juli 2025

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Merengek Minta Pulang, DPR: Tak Wajib Dilindungi Jika Bukan WNI

astakom, Jakarta – Permintaan pulang mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, usai bergabung menjadi tentara Rusia kembali memantik perhatian Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik apabila Satria telah kehilangan status kewarganegaraannya.

“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” tegas TB Hasanuddin, dikutip astakom.com, Selasa (22/7).

Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video tersebut, Satria mengakui kekeliruannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia, yang membuatnya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Satria mengaku tidak mengetahui bahwa tindakannya tersebut dapat membuat status WNI-nya gugur. Ia pun memohon agar diizinkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

Kementerian Luar Negeri telah menyatakan bahwa status kewarganegaraan Satria menjadi kewenangan penuh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). TB Hasanuddin pun menekankan pentingnya proses verifikasi administratif guna memastikan status hukum Satria saat ini.

“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” imbuhnya.

Ia merujuk Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebut bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

“Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022,” jelas Mayjen (Purn) TNI itu.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa mekanisme pencabutan status WNI diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kemenkumham, sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 peraturan yang sama.

Rubrik Sama :

Kerja Sama Kemlu RI-Danantara Perkuat Ekonomi Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan Badan Pengelola Investasi Danantara menyatukan langkah dalam memperkuat diplomasi ekonomi nasional di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta pada hari Senin (21/7).

Beredar Obat Herbal Berbahaya, Legislator Dorong Pengawasan Proaktif Demi Keselamatan Masyarakat

astakom, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan mengejutkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 15 produk...

Kemenkeu Luncurkan Taxpayers’ Charter, Tegaskan Delapan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis Taxpayer’ Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Puan: Insiden KM Barcelona V Harus Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Transportasi Laut

astakom, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas insiden tragis terbakarnya Kapal Motor (KM) Barcelona V di perairan Talise, Minahasa...
Cover Majalah

Update