astakom, Jakarta – Permintaan pulang mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, usai bergabung menjadi tentara Rusia kembali memantik perhatian Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik apabila Satria telah kehilangan status kewarganegaraannya.
Baca juga
“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” tegas TB Hasanuddin, dikutip astakom.com, Selasa (22/7).
Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dalam video tersebut, Satria mengakui kekeliruannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia, yang membuatnya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Satria mengaku tidak mengetahui bahwa tindakannya tersebut dapat membuat status WNI-nya gugur. Ia pun memohon agar diizinkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
Kementerian Luar Negeri telah menyatakan bahwa status kewarganegaraan Satria menjadi kewenangan penuh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). TB Hasanuddin pun menekankan pentingnya proses verifikasi administratif guna memastikan status hukum Satria saat ini.
“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” imbuhnya.
Ia merujuk Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebut bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
“Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022,” jelas Mayjen (Purn) TNI itu.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa mekanisme pencabutan status WNI diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kemenkumham, sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 peraturan yang sama.