astakom, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, yang menetapkan delapan hak dan delapan kewajiban bagi wajib pajak di Indonesia.
Piagam ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan diharapkan menjadi pedoman bersama dalam hubungan antara DJP dan masyarakat.
Baca juga
“Selama ini mungkin banyak terjadi misinterpretasi, kurang kesepahaman antara hak, kewajiban, dan interpretasi undang-undang,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, dikutip astakom.com, Selasa (22/7).
Piagam ini merupakan kodifikasi dari berbagai ketentuan perpajakan, termasuk UUD 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta undang-undang lainnya.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk memperjelas peran dan tanggung jawab kedua belah pihak dalam sistem perpajakan.
Delapan Hak Wajib Pajak yang Diatur
Dalam Piagam ini, wajib pajak diakui memiliki hak-hak penting, antara lain:
- Hak memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
- Hak mendapatkan pelayanan tanpa dipungut biaya.
- Hak diperlakukan adil, setara, dan dihormati.
- Hak membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang.
- Hak menempuh upaya hukum atas sengketa pajak.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa hukum.
- Hak menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran.
Kewajiban Wajib Pajak yang Ditekankan
Di sisi lain, delapan kewajiban wajib pajak juga ditegaskan dalam piagam ini:
- Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas.
- Kewajiban bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.
- Kewajiban menjunjung tinggi etika dan sopan santun.
- Kewajiban bersikap kooperatif dalam memberikan data dan informasi.
- Kewajiban menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat guna.
- Kewajiban melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai aturan.
- Kewajiban menunjuk kuasa sesuai ketentuan jika diperlukan.
- Kewajiban untuk tidak memberi gratifikasi kepada pegawai DJP..
Bimo menegaskan bahwa piagam ini tak hanya menjadi rujukan bagi wajib pajak, tapi juga menjadi instrumen etis dan operasional bagi aparat pajak dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini akan menjadi pedoman bagi tenaga-tenaga kami, penegakan hukum di seluruh kantor Indonesia, dan menjadi prinsip etik untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum, dan adil,” tegas Bimo.