Rabu, 23 Jul 2025
Rabu, 23 Juli 2025

Kemenkeu Luncurkan Taxpayers’ Charter, Tegaskan Delapan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

astakom, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, yang menetapkan delapan hak dan delapan kewajiban bagi wajib pajak di Indonesia.

Piagam ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan diharapkan menjadi pedoman bersama dalam hubungan antara DJP dan masyarakat.

“Selama ini mungkin banyak terjadi misinterpretasi, kurang kesepahaman antara hak, kewajiban, dan interpretasi undang-undang,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, dikutip astakom.com, Selasa (22/7).

Piagam ini merupakan kodifikasi dari berbagai ketentuan perpajakan, termasuk UUD 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta undang-undang lainnya.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk memperjelas peran dan tanggung jawab kedua belah pihak dalam sistem perpajakan.

Delapan Hak Wajib Pajak yang Diatur

Dalam Piagam ini, wajib pajak diakui memiliki hak-hak penting, antara lain:

  1. Hak memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
  2. Hak mendapatkan pelayanan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak diperlakukan adil, setara, dan dihormati.
  4. Hak membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang.
  5. Hak menempuh upaya hukum atas sengketa pajak.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa hukum.
  8. Hak menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran.

Kewajiban Wajib Pajak yang Ditekankan

Di sisi lain, delapan kewajiban wajib pajak juga ditegaskan dalam piagam ini:

  1. Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas.
  2. Kewajiban bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.
  3. Kewajiban menjunjung tinggi etika dan sopan santun.
  4. Kewajiban bersikap kooperatif dalam memberikan data dan informasi.
  5. Kewajiban menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat guna.
  6. Kewajiban melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai aturan.
  7. Kewajiban menunjuk kuasa sesuai ketentuan jika diperlukan.
  8. Kewajiban untuk tidak memberi gratifikasi kepada pegawai DJP..

Bimo menegaskan bahwa piagam ini tak hanya menjadi rujukan bagi wajib pajak, tapi juga menjadi instrumen etis dan operasional bagi aparat pajak dalam melaksanakan tugasnya.

“Ini akan menjadi pedoman bagi tenaga-tenaga kami, penegakan hukum di seluruh kantor Indonesia, dan menjadi prinsip etik untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum, dan adil,” tegas Bimo.

Rubrik Sama :

Kerja Sama Kemlu RI-Danantara Perkuat Ekonomi Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan Badan Pengelola Investasi Danantara menyatukan langkah dalam memperkuat diplomasi ekonomi nasional di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta pada hari Senin (21/7).

Beredar Obat Herbal Berbahaya, Legislator Dorong Pengawasan Proaktif Demi Keselamatan Masyarakat

astakom, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan mengejutkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 15 produk...

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Merengek Minta Pulang, DPR: Tak Wajib Dilindungi Jika Bukan WNI

Permintaan pulang mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, usai bergabung menjadi tentara Rusia kembali memantik perhatian Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Puan: Insiden KM Barcelona V Harus Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Transportasi Laut

astakom, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas insiden tragis terbakarnya Kapal Motor (KM) Barcelona V di perairan Talise, Minahasa...
Cover Majalah

Update