astakom, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI berhasil memulangkan Arnold Putra, warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Myanmar sejak Desember 2024. Arnold telah tiba di Tanah Air pada Senin (21/7) sore, setelah melalui proses diplomasi pertahanan yang intensif.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan proaktif begitu mendapat kabar penahanan Arnold pada awal Juli 2025.
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
“Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan,” ujar Frega di Jakarta, dikutip astakom.com, Selasa (22/7).
Dalam upaya pembebasan ini, Kemhan tidak bekerja sendiri. Beberapa pihak turut dilibatkan, termasuk tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo dan lembaga nirlaba internasional Sasakawa Peace Foundation (SPF).
“Kemhan dan seluruh pihak secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak,” lanjut Frega.
Frega menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran penting Hashim dan SPF dalam mendorong keberhasilan proses pembebasan ini. Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada Arnold dan seluruh WNI lainnya agar lebih berhati-hati saat bepergian, terutama ke negara-negara yang tengah berkonflik.
“Kepada Arnold dan seluruh WNI yang ada di luar negeri, Frega mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara yang sedang berkonflik,” katanya.
Diketahui, Arnold Putra yang dikenal sebagai selebgram ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dari perbatasan Thailand dan diduga melakukan kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas dugaan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2). Ia sempat divonis tujuh tahun penjara dan ditahan di Insein Prison, Yangon.