Rabu, 23 Jul 2025
Rabu, 23 Juli 2025

Arnold Putra Bebas dari Penjara Myanmar Berkat Diplomasi Kemhan RI

astakom, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI berhasil memulangkan Arnold Putra, warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Myanmar sejak Desember 2024. Arnold telah tiba di Tanah Air pada Senin (21/7) sore, setelah melalui proses diplomasi pertahanan yang intensif.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan proaktif begitu mendapat kabar penahanan Arnold pada awal Juli 2025.

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

“Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan,” ujar Frega di Jakarta, dikutip astakom.com, Selasa (22/7).

Dalam upaya pembebasan ini, Kemhan tidak bekerja sendiri. Beberapa pihak turut dilibatkan, termasuk tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo dan lembaga nirlaba internasional Sasakawa Peace Foundation (SPF).

“Kemhan dan seluruh pihak secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak,” lanjut Frega.

Frega menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran penting Hashim dan SPF dalam mendorong keberhasilan proses pembebasan ini. Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada Arnold dan seluruh WNI lainnya agar lebih berhati-hati saat bepergian, terutama ke negara-negara yang tengah berkonflik.

“Kepada Arnold dan seluruh WNI yang ada di luar negeri, Frega mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara yang sedang berkonflik,” katanya.

Diketahui, Arnold Putra yang dikenal sebagai selebgram ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dari perbatasan Thailand dan diduga melakukan kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).

Atas dugaan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2). Ia sempat divonis tujuh tahun penjara dan ditahan di Insein Prison, Yangon.

Rubrik Sama :

Kanada Lirik Indonesia Jadi Mitra Perdagangan Potensial

Kanada mulai melirik Indonesia sebagai mitra dagang potensial, sebagai bagian dari langkah strategi diversifikasi perdagangan untuk menghadapi ancaman perang dagang global.

Iran Laporkan Israel ke PBB, Sebut Serangan Targetkan Perempuan dan Anak

Misi Tetap Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melayangkan laporan resmi kepada Dewan Keamanan PBB terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Israel selama agresi militer ke wilayah Republik Islam Iran pada bulan Juni lalu.

Indonesia Masih Punya Peluang Negosiasi Tarif Impor dengan AS

Penurunan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen dipandang sebagai langkah maju yang signifikan. Namun peluang Indonesia untuk menekan tarif tersebut lebih rendah lagi masih terbuka lebar.

Arab Saudi Berduka, “Sleeping Prince” Meninggal usai Koma 20 Tahun

astakom, Pangeran Al Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud, yang dikenal sebagai "Pangeran Tidur", meninggal dunia setelah koma selama lebih dari dua dekade...
Cover Majalah

Update