Sabtu, 6 Sep 2025
Sabtu, 6 September 2025

Arnold Putra Bebas dari Penjara Myanmar Berkat Diplomasi Kemhan RI

astakom, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI berhasil memulangkan Arnold Putra, warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Myanmar sejak Desember 2024. Arnold telah tiba di Tanah Air pada Senin (21/7) sore, setelah melalui proses diplomasi pertahanan yang intensif.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan proaktif begitu mendapat kabar penahanan Arnold pada awal Juli 2025.

“Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan,” ujar Frega di Jakarta, dikutip astakom.com, Selasa (22/7).

Dalam upaya pembebasan ini, Kemhan tidak bekerja sendiri. Beberapa pihak turut dilibatkan, termasuk tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo dan lembaga nirlaba internasional Sasakawa Peace Foundation (SPF).

“Kemhan dan seluruh pihak secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak,” lanjut Frega.

Frega menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran penting Hashim dan SPF dalam mendorong keberhasilan proses pembebasan ini. Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada Arnold dan seluruh WNI lainnya agar lebih berhati-hati saat bepergian, terutama ke negara-negara yang tengah berkonflik.

“Kepada Arnold dan seluruh WNI yang ada di luar negeri, Frega mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara yang sedang berkonflik,” katanya.

Diketahui, Arnold Putra yang dikenal sebagai selebgram ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dari perbatasan Thailand dan diduga melakukan kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).

Atas dugaan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2). Ia sempat divonis tujuh tahun penjara dan ditahan di Insein Prison, Yangon.

Feed Update

Prabowo Tiba di Tanah Air Rabu Malam, Kembali dari Kunjungan Kerja di Tiongkok

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, pukul 21.00 WIB pada Rabu (3/9) malam, usai menghadiri perayaan 80 Tahun...

Peci Hitam Presiden Prabowo di Parade Militer China

astakom.com, China - Sebuah pemandangan unik saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Parade Militer Hari Kemenangan Tiongkok 2025, yang digelar untuk memperingati 80...

Prabowo Jadi Tamu Hari Kemenangan Tiongkok, Bersanding dengan Xi Jinping hingga Putin

astakom.com, Beijing — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok yang digelar di Tian’anmen, Beijing, Republik Rakyat...

Diplomat RI di Peru Meninggal Dunia dan Respon Menlu Sugiono

astakom.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan dukacita atas meninggalnya Penata Kanselerai Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, Zetro Leonardo Purba, di Lima,...

Terkini

Viral

Videos